Ketua DPR Meminta Tak Ada Lagi Polemik Terkait RUU HIP di Masyarakat

Selain itu, Puan menyatakan substansi RUU BPIP jauh berbeda dengan RUU HIP yang sempat menjadi kontroversi.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 16 Jul 2020, 20:15 WIB
Diterbitkan 16 Jul 2020, 20:15 WIB
Pemerintah Serahkan DIM RUU BPIP ke DPR
Ketua DPR Puan Maharani menerima dokumen dari Menko Polhukam Mahfud MD di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (16/7/2020). Pemerintah menyerahkan surat presiden dan daftar inventaris masalah RUU Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP) kepada pimpinan DPR. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Pimpinan DPR RI menerima perwakilan pemerintah terkait kelanjutan Rancangan Undang Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). Ketua DPR Puan Maharani menyatakan, pihaknya telah menerima RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), bukan RUU HIP.

"Konsep RUU BPIP yang disampaikan pemerintah berisikan substansi yang berbeda dengan RUU HIP," kata Puan di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (16/7/2020).

Dengan tidak adanya pembahasan kelanjutan RUU HIP, Puan meminta tidak ada lagi pertentangan atau penolakan RUU HIP dari masyarakat.

"Pertentangan pemikiran dan sikap yang terjadi selama beberapa minggu ini terkait dengan RUU HIP, sudah dapat kita akhiri," kata Puan.

Ia berharap masyarakat yang sempat terbelah kini dapat rukun dan rujuk kembali. "Kita kembali hidup rukun dan damai serta bergotong royong melawan pandemi Covid-19 dan dampaknya," ucap Puan.

Selain itu, Puan menyatakan substansi RUU BPIP jauh berbeda dengan RUU HIP yang sempat menjadi kontroversi.

"Substansi RUU BPIP yang terdiri dari 7 Bab dan 17 Pasal yang berbeda dengan RUU HIP, yang berisikan 10 bab dan 60 pasal. Substansi pasal BPIP hanya memuat ketentuan tentang tugas, fungsi, wewenang dan struktur kelembagaan BPIP," ujarnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Komunisme dan PKI

Puan juga memastikan tidak ada lagi pasal kontroversial dalam RUU BPIP. Apalagi dia memastikan dalam RUU ini juga ada konsideran tentang masih berlakunya aturan tentang pelarangan komunisme serta PKI.

"Sementara, pasal-pasal kontroversial seperti penafsiran filsafat dan sejarah Pancasila dan lain-lain sudah tidak ada lagi. Dalam konsideran mengingat sudah terdapat TAP MPRS Nomor 25/19966 tentang pelarangan PKI dan ajaran Komunisme, Marxisme dan Leninisme," tambahnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya