Anies Kembali Perpanjang PSBB Masa Transisi Selama 2 Pekan

Anies mengimbau agar masyarakat tetap melaksanakan protokol kesehatan yang telah ditetapkan ketika melakukan kegiatan di luar rumah.

oleh Ika Defianti diperbarui 16 Jul 2020, 20:08 WIB
Diterbitkan 16 Jul 2020, 20:03 WIB
Cegah Penyebaran Covid-19, HIPMI Jaya Sumbang Masker dan APD
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberi sambutan pada acara penyerahan bantuan masker, APD sepatu boot dan hand sanitizer di Balaikota Jakarta, Kamis (9/4/2020). Bantuan tersebut guna meringankan warga Jakarta selama masa pandemi Corona Covid-19. (Liputan6.com/Fery Pradolo)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memutuskan untuk memperpanjang masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi selama 14 hari ke depan, mulai Jumat (17/7/2020) besok.

"Kami DKI Jakarta, Gugus Tugas memutuskan memperpanjang fase 1 transisi selama dua pekan ke depan, sebelum berlaku ke fase 2," kata Anies dalam YouTube Pemprov DKI Jakarta, Kamis (16/7/2020) malam.

Karena hal itu, dia mengimbau agar masyarakat tetap melaksanakan protokol kesehatan yang telah ditetapkan ketika melakukan kegiatan di luar rumah.

"Pada prinsipnya bila tidak ada kegiatan di luar rumah tetap di rumah," jelasnya.

Sebelumnya, kasus pertama Covid-19 di Jakarta ditemukan pada 3 Maret 2020 dan jumlah pasien positif semakin meningkat. Lalu, Pemprov DKI Jakarta memutuskan melaksanakan PSBB fase pertama pada 10 April 2020.

Sementara itu, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto menyampaikan kasus konfirmasi positif Covid-19 hari ini, 16 Juli 2020 bertambah 1.574 orang.

"Sehingga saat ini totalnya menjadi 81.668 orang," ujar Yuri saat konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (16/7/2020).

Saksikan video pilihan di bawah ini:

DKI Masih Tertinggi

Berdasarkan data Gugus Tugas, penambahan kasus positif Covid-19 terbanyak hari ini di DKI Jakarta yang mencapai 312 kasus. Sedangkan yang dinyatakan sembuh sebanyak 134 orang.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya