Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo atau Jokowi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 73 tahun 2020 tentang Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam). Adapun aturan ini menambah fungsi dari kementerian tersebut.
Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan, penambahan fungsi tersebut perlu diatur dalam perpres.
Baca Juga
"Mengenai penambahan fungsi Kemenko berdasar penugasan dari Presiden memang perlu diatur di dalam Perpres tersebut. Sebab nyatanya ada tugas-tugas khusus yang insidental yang penangannya diberikan khusus oleh Presiden, misal dalam hal-hal yang sifatnya lintas Kemenko. Contoh: penanganan bencana Palu," kata Mahfud dalam akun Twitternya, Sabtu (18/7/2020).
Advertisement
Selain itu, contoh lainnya, penanganan RUU HIP maupun kebakaran hutan dan lahan.
"Pokoknya jika ada masalah yang lintas bidang atau implikasinya agak khusus, maka presiden bisa menunjuk Menko untuk melakukan tugas khusus," tutur Mahfud.
"Jadi tambahan tugas khusus yang tidak reguler memang sering diperlukan," pungkasnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Tambah 3 Fungsi Kemenko Polhukam
Diketahui, Perpres baru ini juga menambah tiga fungsi Kemenko Polhukam.
Berikut fungsi Kemenko Polhukam berdasarkan Pasal 3 Perpres Nomor 73:
a. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang politik, hukum, dan keamanan;
b. pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga terkait dengan isu di bidang politik, hukum, dan keamanan;
c. pengelolaan dan penanganan isu yang terkait dengan bidang politik, hukum, dan keamanan;
d. pengawalan program prioritas nasional dan kebijakan lain yang telah diputuskan oleh Presiden dalam Sidang Kabinet;
e. penyelesaian isu di bidang politik, hukum, dan keamanan yang tidak dapat diselesaikan atau disepakati antar Kementerian/Lembaga dan memastikan terlaksananya keputusan dimaksud;
f. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kemenko Polhuka.
g. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kemenko Polhukam;
h. pengawasan atas pelaksanaan fungsi di lingkungan Kemenko Polhukam
i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
Advertisement