Air Kali Cilemahabang Tercemar Limbah, 3 Desa di Bekasi Krisis Air Bersih

Selain menghambat aktivitas harian, pencemaran juga menyebabkan kesehatan warga terganggu.

oleh Bam Sinulingga diperbarui 26 Jul 2020, 05:24 WIB
Diterbitkan 26 Jul 2020, 05:24 WIB
Ilustrasi Pencemaran Laut
Ilustrasi Pencemaran Laut

Liputan6.com, Jakarta Pencemaran air kali Cilemahabang di Desa Waluya, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, membuat masyarakat sekitar mengalami krisis air bersih. Selain menghambat aktivitas harian, pencemaran juga menyebabkan kesehatan warga terganggu.

Kondisi air kali yang menghitam dan mengeluarkan bau tak sedap, disebutkan sudah berlangsung selama berhari-hari. Warga menduga pencemaran berasal dari limbah pabrik yang sengaja dibuang ke kali oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.

Selain kesulitan dalam kegiatan MCK, pencemaran air juga mempengaruhi kesehatan warga khususnya yang tinggal di bantaran kali. Banyak warga yang mengalami gatal-gatal dan gangguan pernapasan lantaran sehari-hari mencium bau menyengat yang menguap dari air kali.

Sedikitnya ada 3 desa dari 2 kecamatan yang terdampak pencemaran, yakni Desa Karangraharja, Desa Waluya dan Desa Karang Rahayu yang berada di Kecamatan Cikarang Utara dan Karang Bahagia.

Ironisnya, kali yang merupakan air irigasi Perum Jasa Tirta (PJT) II Lemahabang itu dikabarkan tidak mendapat penanganan serius dari dinas terkait. Warga pun sempat melakukan aksi demo dan tabur bunga sebagai bentuk kekecewaan terhadap pemerintah daerah, yang terkesan acuh terhadap nasib warganya.

Buat Kesepakatan

Menanggapi masalah ini, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi Definitif, Peno Suyatno menyambangi pengelola kawasan industri yang dianggap sebagai pihak yang paling bertanggung jawab terhadap limbah yang mencemari kali.

Peno kemudian membuat kesepakatan dengan pihak pengelola kawasan, dengan memberikan waktu satu minggu untuk menyelesaikan masalah ini. Ia pun tak segan-segan memberikan sanksi jika tak kunjung ada penyelesaian sampai batas waktu tersebut.

"Apabila dalam satu minggu tidak ada tindak lanjut dari pengelola kawasan, maka sesuai aturan yang berlaku, kita akan beri sanksi pidana," katanya kepada awak media, Sabtu (25/7/2020).

Peno mengatakan bahwa pencemaran yang terjadi di Kali Cilemahabang sudah sangat serius dan akan ditangani secara tegas oleh pihaknya.

"Saya akan tegas dan tidak main-main apabila ada perusahaan yang melakukan pencemaran," tandasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya