Kadishub: Penerapan Ganjil Genap untuk Membatasi Mobilitas Warga

Syafrin mengatakan penerapan kembali kebijakan ganjil genap sudah sesuai dengan ketentuan Peraturan Gubernur DKI 51/2020 terkait Pelaksanaan PSBB transisi.

oleh Luqman RimadiLiputan6.com diperbarui 05 Agu 2020, 15:17 WIB
Diterbitkan 05 Agu 2020, 15:17 WIB
Syafrin Liputo
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo. (Foto: Merdeka.com/Hari Ariyanti)

Liputan6.com, Jakarta Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengingatkan penerapan aturan ganjil genap dalam kondisi saat ini mempunyai tujuan berbeda dengan penerapannya saat kondisi normal. 

"Di situasi normal, ganjil genap itu tujuannya memang memindahkan warga yang menggunakan kendaraan pribadi agar beralih ke angkutan umum. Berbeda dengan ganjil genap saat ini, di masa pandemi ini kami ingin menyampaikan ke masyarakat, pembatasan itu menunjukkan kondisi Jakarta yang masih di tengah-tengah COVID-19 kita belum boleh beraktivitas normal," ujar Syafrin dalam sebuah diskusi virtual, Rabu (5/8/2020). 

Lebih lanjut, Syafrin mengatakan penerapan kembali kebijakan ganjil genap sudah sesuai dengan ketentuan Peraturan Gubernur DKI 51/2020 terkait Pelaksanaan PSBB transisi.

Sistem ganjil genap merupakan kebijakan kedua untuk membatasi mobilitas warga, setelah sebelumnya Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk meniadakan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang berfungsi membatasi pendatang dari luar wikayah Jakarta.

"Waktu (SIKM) ditiadakan warga malah jadi seolah-olah tidak ada batasan, sehingga mobilitas kembali tinggi. Di sisi lain Jakarta belum selesai dari pandemi COVID-19. Karena itu kami ambil kebijakan rem darurat (Kebijakan Ganjil Genap) untuk membatasi kembali mobilitas warga," ujar Syafrin seperti dilansir dari Antara.

.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Aturan Sif Kerja

Kemacetan Tetap Terjadi saat Pemberlakuan Ganjil Genap
Kepadatan arus lalu-lintas saat pemberlakuan Ganjil Genap di Jalan MT Haryono, Jakarta, Senin (3/8/2020). Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan Ganjil Genap di 25 ruas jalan Ibu Kota sebagai upaya menekan laju pertambahan kasus Covid-19. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Setelah pembatasan volume kendaraan itu kembali berjalan selama dua hari dan efektif di 25 ruas jalan, Syafrin mengatakan sudah terlihat adanya perbedaan di ruas-ruas jalan itu.

"Volume lalu lintas turun sekitar 4 sampai 5 persen. Kinerja lalu lintas pun tidak ada antrian yang berarti, khususnya di 25 ruas jalan yang diterapkan ganjil genap," ujar Syafrin.

Dengan kondisi itu, Syafrin kembali mengingatkan pelaku usaha di Jakarta untuk mengikuti aturan pembagian jam kerja bagi karyawan yang bekerja di kantor, dan tetap menjalankan aturan sebagian pegawai bekerja dari rumah untuk membantu Pemprov DKI menurunkan angka Covid-19.

"Seyogyanya di sisi hulu (para pemilik perusahaan) dijalankan dengan baik aturan 50 persen karyawan work from home, lalu 50 persen kerja dari kantor dan tetap dibagi dua sif untuk jadwal masuk dan pulang kantornya. Sehingga jumlah penumpang di angkutan umum tidak melonjak dan lalu lintas kendaraan pribadi tidak meningkat signifikan," ujar Syafrin.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya