Liputan6.com, Jakarta Vice President PT Pan Brothers Tbk, Anne Patricia Sutanto yang dihadirkan sebagai saksi dalam perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mengajukan keberatan atas langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menyita dan memblokir rekening perusahannya.
Pasalnya, menurut Anne, rekening bernilai ratusan miliar yang disita itu sama sekali tidak terkait dengan perkara Jiwasraya.
Baca Juga
"Saya sangat dirugikan secara immaterial, mengenai nama. Selain itu, saya dirugikan karena rekening efek yang benar-benar milik saya itu sempat diblokir dan isinya dikosongkan, disita oleh Kejaksaan. Padahal tidak ada hubungannya sama sekali," ujar Anne di Pengadilan Tipikor, Rabu (5/9/2020).
Advertisement
Dalam persidangan itu, Anne mengaku memiliki 10 rekening efek yang tercatat atas satu Single Investor Identification (SID). Dari 10 rekening tersebut, menurut dia, 7 di antaranya dikelola sendiri.
Tiga rekening lainnya dikelola oleh pemilik PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro. Benny merupakan salah satu tersangka dalam kasus ini.
"Itu pun saya baru tahu bahwa 3 rekening itu dikelola oleh Benny Tjokro ketika diperiksa BPK,” kata dia.
Ketika disidik oleh Kejaksaan Agung terkait kasus ini, Anne mengaku telah memohon agar rekening efek yang benar-benar miliknya dikembalikan.
"Saya menolak penyitaan yang dilakukan Kejaksaan Agung,” tegasnya.
Namun, seluruh rekening efek miliknya itu kemudian diblokir Kejaksaan Agung. Saat ini, seluruh rekening efek itu tak lagi diblokir, tetapi isinya telah disita.
"Kalau yang bukan saya kelola dan memang saya enggak tahu sebelumnya, silakan saja untuk menjadi barang bukti di persidangan. Tapi rupanya semuanya diangkut. Sekarang sudah tidak diblokir, tapi isinya sudah enggak ada pak,” kata dia.
Anne mengatakan bakal mengajukan surat keberatan kepada pengadilan dan majelis hakim agar bisa mendapatkan kembali haknya itu.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Penolakan Lainnya
Di ruangan persidangan terpisah untuk perkara yang sama, Direktur Utama PT Gunung Bara Utama Pangjaya Hartono juga menolak penyitaan Kejaksaan Agung terhadap korporasi yang dipimpinnya tersebut.
PT Gunung Bara Utama merupakan anak usaha dari PT Trada Alam Mineral Tbk. (TRAM), korporasi yang dimiliki Heru Hidayat yang juga tersangkut dalam perkara ini.
"Waktu itu kami memutuskan untuk menyatakan pendirian hukum kami. Kami menandatangani berita acara penolakan (penyitaan),” kata Pangjaya, kepada penasihat hukum Heru Hidayat dalam persidangan, Rabu (5/8/2020).
Pangjaya berdalih PT Gunung Bara Utama dalam operasionalnya sama sekali tidak terkait dengan Heru Hidayat, yang merupakan Komisaris dari perseroan tersebut.
Alasan lain, PT Gunung Bara Utama menjadi anak usaha TRAM yang sahamnya juga dimiliki oleh publik.
"Karena sahamnya dimiliki publik, tentu ada kepentingan publik," kata dia.
Advertisement