Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara. PP tersebut ditandatangani Jokowi pada 24 Juli dan diundangkan pada 27 Juli 2020 oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly.
Dalam PP ini disebutkan bahwa ruang lingkup pengalihan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi ASN meliputi pegawai tetap dan tidak tetap. Demikian dikutip dari setneg.go.id, Minggu (9/8/2020).
Baca Juga
Pada Pasal 3 dijelaskan bahwa ada lima syarat pengalihan pegawai KPK menjadi ASN. Pertama, berstatus sebagai pegawai tetap atau tidak tetap KPK. Kedua, setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan pemerintah yang sah.
Advertisement
Ketiga, memiliki kualifikasi sesuai dengan persyaratan jabatan. Keempat, memiliki kompetensi sesuai dengan persyaratan jabatan dan terakhir memiliki integritas dan moralitas yang baik.
Pasal 4 mengatur tentang tahapan pengalihan pegawai KPK menjadi ASN. Mulai dari penyesuaian jabatan hingga pemetaan kesesuaian kualifikasi dan kompetensi pegawai KPK dengan jabatan ASN yang akan diduduki.
Sementara pada Pasal 6 disebutkan tata cara pengalihan pegawai KPK menjadi ASN diatur lebih lanjut dengan peraturan KPK.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Tunjangan Khusus
Adapun gaji dan tunjangan diatur dalam Pasal 9 bahwa selain gaji dan tunjangan, pegawai KPK juga dapat diberikan tunjangan khusus yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden.
Pada saat PP ini mulai berlaku, seluruh pegawai KPK tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan selesainya proses pengalihan dan pengangkatan dalam jabatan ASN. PP ini mulai berlaku pada 27 Juli 2020.
Reporter: Titin Supriatin/Merdeka.com
Advertisement