Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) mengeluarkan aturan Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 tanggal 6 Agustus 2020 terkait urusan pemanggilan, pemeriksaan, penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa yang diduga melakukan tindak pidana oleh instansi lain harus mendapatkan izin dari Jaksa Agung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono menyampaikan, aturan itu langsung ditandatangani oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin.
"Ini hanya pedoman saja. Tidak ada terkait dengan apa pun," tutur Hari saat dikonfirmasi, Selasa, (11/8/2020).
Advertisement
Menurut Hari, pedoman itu telah dikaji Kejagung cukup lama. Ada sekitar tiga bab dalam enam halaman.
Isinya menyatakan bahwa, pedoman tersebut bertujuan untuk memberikan pelindungan kepada jaksa untuk dapat menjalankan profesinya tanpa mendapatkan intimidasi, gangguan, godaaan, campur tangan yang tidak tepat atau pembeberan yang belum diuji kebenarannya baik terhadap pertanggungjawaban perdata, pidana, mau pun pertanggungjawaban lainnya.
Kemudian, dasar hukum yang digunakan ada lima. Yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Dasar hukum lainnya yaitu Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia, dan Peraturan Jaksa Agung Nomor:PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Lengkapi Syarat dan Dokumen
Untuk cara memperoleh izin Jaksa Agung, instansi pemohon wajib mengajukan permohonan izin pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan jaksa yang disangka.
Permohonan itu harus dilengkapi dengan sejumlah dokumen persyaratan. Paling sedikit adalah surat pemberitahuan dimulainya penyidikan, laporan atau pengaduan, resume penyidikan atau laporan perkembangan penyidikan, dan berita acara pemeriksaan saksi.
Setelahnya, berkas dokumen itu akan diperiksa oleh Asisten Umum Jaksa Agung, Asisten Khusus Jaksa Agung, atau pejabat lainnya yang sudah ditunjuk.
Pengecekan meliputi benar tidaknya ada dugaan tindak pidana yang dituduhkan kepada jaksa tersebut, atau hanya sebagai bentuk intimidasi dalam menjalankan profesinya. Hasil pemeriksaan akan dikoordinasikan dengan Jaksa Agung Muda.
Kejagung juga akan melakukan ekspose dengan melibatkan satuan kerja terkait. Dari situ, baru akan diputuskan izin untuk instansti pemohon paling lama dua hari kerja sejak persetujuan izin Jaksa Agung diterbitkan.
Advertisement