KPK Siap Ambil Alih Penanganan Kasus Djoko Tjandra

Sebelumnya, sejumlah masyarakat menyarankan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih kasus Djoko Tjandra.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 24 Agu 2020, 15:08 WIB
Diterbitkan 24 Agu 2020, 15:08 WIB
rutan
Penampakan terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra di Rumah Tahanan Bareskrim Polri. (Ist)

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah masyarakat menyarankan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih kasus Djoko Tjandra. Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, lembaga antirasuah masih memantau penyidikan kasus yang ditangani Polri dan Kejaksaan itu.

"Saat ini KPK masih memantau progres penanganan perkaranya," tulis Ali dalam pesan singkatnya, Jakarta, Senin (24/8/2020).

Menurut dia, bila Polri dan Kejaksaan mengaku ada hambatan dalam mengusut kasus Djoko Tjandra, KPK siap mengambil alihnya.

"KPK sesuai kewenangan dalam Pasal 10A UU KPK tentu siap untuk ambil alih kasusnya, bila Polri Kejaksaan menemukan hambatan," kata Ali soal kasus Djoko Tjandra.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


KPK Koordinasi dengan Polri-Kejaksaan

Sebelumnya, KPK melalui Kedeputian Penindakan saat ini telah melaksanakan koordinasi aktif dengan Polri dan Kejaksaan.

KPK terus mendorong Polri dan Kejaksaan untuk terus mengungkap dugaan keterlibatan pihak-pihak lain selain yang telah ditetapkan sebagai tersangka saat ini.

"Jadi KPK menghargai masukan dan pendapat masyarakat terkait agar KPK ambil alih kasus yang melibatkan Djoko S Tjandra, tapi tentu lebih bijak jika menunggu hasil pemeriksaan dari pihak terkait dahulu," Ali menandasi.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya