Tanah dan Bangunan Milik Watimpers Wiranto Diklaim Orang, Polisi Turun Tangan

Seseorang berinisial RS menyuruh sekira 30 orang untuk menduduki kompleks perkantoran yang diketahui milik Wiranto.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 01 Sep 2020, 18:25 WIB
Diterbitkan 01 Sep 2020, 18:24 WIB
Ilustrasi Garis Polisi (AFP)
Ilustrasi Garis Polisi (AFP)

Liputan6.com, Jakarta - Direskrimum Polda Metro Jaya tengah mengusut kasus dugaan penyerobotan lahan dan bangunan milik Ketua Dewan Pertimbangan Presiden, Wiranto. Penyerobotan itu diduga dilakukan oleh 30 orang tak dikenal (OTK).

Kasubdit Harta Benda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dwiasi Wiyatputera membenarkan, tanah tanah dan bangunan di Jalan Raya Hankam Nomor 100 Kelurahan Bambu Apus, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur itu merupakan milik Wiranto. Kepemilikan itu dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 05804/Bambu Apus.

Belakangan, lanjut dia, ada orang yang mengaku-ngaku sebagai pemilik tanah dan bangunan itu.

Dwiasi menyebut, seseorang berinisial RS menyuruh sekira 30 orang untuk menduduki kompleks perkantoran yang diketahui milik Wiranto.

"RS kemudian memasang banner berbentuk surat berukuran 50x80 cm di depan pos satpam dan di dinding luar gedung yang bertuliskan "Berita Acara Serah Terima Gedung Perkantoran tanggal 11 September 2017"," kata Dwiasi dalam keterangan tertulis, Selasa (1/9/2020).

Dwiasi mengatakan, RS masih menguasai lahan dan bangunan milik Wiranto. Padahal, sudah diminta angkat kaki.

 

Saksikan Video Terkait di Bawah Ini:

Periksa Sejumlah Saksi

Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya kemudian turun tangan menetapkan keadaan status quo (pembekuan) pada hak atas tanah dan Gedung H.

"Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dan penyidikan berdasarkan Laporan Polisi: LP/4521/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, tanggal 3 Agustus 2020; dengan pelapor: M Arifsyah Matondang, dan terlapor Ronny Sapulette dkk," ucap dia.

Dwiasi menyampaikan, pihaknya telah mengecek ke lokasi dan memeriksa sejumlah saksi. Adapun, saksi itu di antaranya RS 15 orang lain. Menurut dia, proses ini masih berjalan.

Penyelidikan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana memasuki pekarangan orang lain tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 167 KUHP dan atau pasal 385 KUHP dan atau pasal 55 KUHP.

"Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan dan olah TKP, memasang plang dan penggeledahan, dan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap terlapor," tandas dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya