Liputan6.com, Jakarta - Insiden penyerangan Polsek Ciracas, Jakarta Timur yang terjadi pada Sabtu dini hari, 29 Agustus 2020 menyisakan korban luka dan kerusakan.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) angkat bicara mengenai kejadian Polsek Ciracas tersebut.
Baca Juga
LBH Jakarta mengecam keras penyerangan dan perusakan Polsek Ciracas serta fasilitas umum di Ciracas, Jakarta Timur.
Advertisement
"Tidak boleh ada keistimewaan, perlindungan, dan kekebalan hukum untuk kelompok tertentu di republik ini karena hal tersebut adalah diskriminasi dalam penegakan hukum. Semua harus diperlakukan sama di depan hukum," kata Direktur LBH Jakarta Arif Maulana dalam keterangannya, Senin 31 Agustus 2020.
Sementara itu, LPSK menyatakan, semua pihak yang menjadi korban peristiwa penyerangan Polsek Ciracas dan Polsek Pasar Rebo berhak mendapatkan restitusi atau ganti rugi dari pelaku.
"Sesuai dengan amanat Undang-undang, LPSK siap memfasilitasi para korban untuk memperoleh restitusi," ujar Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi dalam keterangannya, Selasa, 1 September 2020.
Berikut hal-hal yang disampaikan LBH Jakarta dan LPSK terkait insiden penyerangan dan perusakan Polsek Ciracas, Jakarta Timur serta wilayah sekitarnya dihimpun Liputan6.com:
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
LBH Minta Transparansi Kasus
LBH Jakarta mengecam keras penyerangan dan perusakan Polsek Ciracas serta fasilitas umum di Ciracas, Jakarta Timur.
LBH Jakarta menuntut kasus ini diusut secara independen transparan dan akuntabel.
"Tidak boleh ada keistimewaan, perlindungan, dan kekebalan hukum untuk kelompok tertentu di republik ini karena hal tersebut adalah diskriminasi dalam penegakan hukum. Semua harus diperlakukan sama di depan hukum," kata Direktur LBH Jakarta Arif Maulana dalam keterangannya, Senin, 31 Agustus 2020.
"Kalau memang bersalah, apakah sipil, anggota TNI atau Polri harus ditangkap dan diajukan ke pengadilan. Jika tindakan di luar hukum seperti penyerangan ini tidak diungkap dan dibiarkan, ini menunjukkan ada yang salah dalam hukum kita dan kasus serupa akan kembali terjadi di masa depan," sambung dia.
Â
Advertisement
Diusut Tuntas
LBH Jakarta mengingatkan kepada pimpinan TNI dan Polri untuk serius dan transparan dan bertanggung jawab untuk pengungkapan kasus penyerangan Polsek Ciracas ini.
Pengungkapan tindak pidana, kata Arif, adalah urusan publik karena menyangkut kepentingan umum.
Terlebih kasus ini menyangkut kredibiltas institusi penegakan hukum dan keselamatan masyarakat terlebih yang menjadi korban penyerangan.
"Panglima TNI dan Kapolri harus memastikan kasus ini diusut hingga tuntas dan tidak menguap begitu saja sebagaimana terjadi dalam kasus yang sama pada Desember 2018. Harus terungkap siapa yang bertanggung jawab secara hukum. Kasus ini harus diungkap secara mendalam dan tuntas untuk menyelesaikan akar persoalan serta mencegah hal serupa kembali terjadi," ucap Arif.
Â
Siap Dampingi Proses Ganti Rugi
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan semua pihak yang menjadi korban peristiwa penyerangan Polsek Ciracas dan Polsek Pasar Rebo, Jakarta Timur berhak mendapatkan restitusi atau ganti rugi dari pelaku.
Bahkan, LPSK siap memfasilitasi proses ganti rugi bagi korban penyerangan Polsek Ciracas.
"Sesuai dengan amanat Undang-undang, LPSK siap memfasilitasi para korban untuk memperoleh restitusi," ujar Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi dalam keterangannya, Selasa, 1 September 2020.
Â
Advertisement
Bantu Investigasi
Edwin juga mengatakan, masyarakat yang menjadi korban peristiwa tersebut harus memperoleh haknya, termasuk para saksi yang ingin memberikan informasi juga harus mendapat jaminan perlindungan.
Untuk itu, kata dia, pihaknya secara proaktif melakukan investigasi dan melakukan pendataan terhadap korban yang mengalami kerugian akibat aksi penyerangan tersebut.
"Kami menerjunkan tim untuk melakukan koordinasi dengan pihak Polsek Ciracas dan Pasar Rebo untuk menggali data dan informasi terkait kerugian yang diderita sejumlah korban. Tim juga akan menemui langsung korban dan saksi peristiwa tersebut," kata Edwin.
Â
Harap Kejadian Tak Berulang
Edwin berharap agar peristiwa seperti ini tidak terulang kembali di masa yang akan datang. Menurutnya, peristiwa yang terjadi Sabtu dini hari tersebut telah menimbulkan rasa takut bagi masyarakat serta menimbulkan kerugian material yang tidak sedikit.
"Ini sudah masuk kategori perbuatan teror," ungkap dia.
Edwin menjelaskan, teror yang dimaksud dirinya bukan berdasarkan asumsi semata, namun setelah melihat sendiri rekaman Closed Circuit Television (CCTV) yang terpasang.
Ada orang yang mengggunakan sepeda motor berupaya memblokade jalan dan meminta sejumlah pengguna jalan untuk berputar arah.
Beberapa terlihat meminta orang untuk berputar sambil memegang benda yang diduga besi atau senjata tajam. Bahkan terlihat seorang penyerang menginjak sebuah mobil yang sedang berhenti.
Edwin mengatakan, pihaknya akan memberikan rekaman CCTV tersebut kepada penyidik sebagai upaya membantu proses penyidikan yang sedang berlangsung saat ini.
"Saya bisa merasakan bagaimana rasa takutnya pengguna jalan karena sedang diteror, bahkan mobil LPSK yang ditumpangi oleh pegawai yang baru saja pulang dari penugasan kegiatan perlindungan hampir menjadi korban amukan," tutup dia.
Advertisement