Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Firli Bahuri kembali menjalani sidang dugaan pelanggaran etik di Gedung ACLC KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (8/9/2020).
Jenderal polisi bintang tiga itu tiba di markas antirasuah yang lama sekitar pukul 13.40 WIB. Dengan menumpangi Toyota Kijang Innova hitam, ia masuk ke Gedung ACLC KPK melalui pintu belakang.
Baca Juga
Firli Bahuri yang berada di dalam mobil tak bersedia membuka kaca jendela untuk sekadar memberikan komentar atau menyapa awak media. Mobil yang ditumpangi Firli kemudian masuk ke dalam gedung.
Advertisement
Diketahui Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) kembali menggelar sidang lanjutan dugaan pelanggaran etik dengan terperiksa Ketua KPK Komjen Firli Bahuri, Selasa (8/9/2020).
Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengatakan, sidang akan dilangsungkan pada pukul 14.00 WIB di Gedung KPK.
"Ya jam 14.00," ujar Syamsuddin Haris saat dikonfirmasi, Selasa (8/9/2020).
Dia mengatakan dalam sidang hari ini, pihaknya bakal memeriksa Firli Bahuri. Sementara itu, saksi lainnya sudah selesai diperiksa pada agenda sidang sebelumnya.
"Tidak ada lagi (saksi). Sidang putusan belum, masih agak lama," kata Haris.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Diduga Bergaya Hidup Mewah
Sebelumnya, Ketua KPK Firli rampung diperiksa dalam sidang dugaan pelanggaran etik oleh Dewan Pengawas KPK, Jumat (4/9/2020).
Usai sidang, Firli enggan berkomentar banyak seputar pemeriksaannya. Bahkan jenderal polisi bintang tiga itu terlihat dikawal ketat tiga orang berpakaian batik. Ketiga orang tersebut dengan sigap mengawal Firli hingga masuk ke dalam kendaraan roda empat.
"Kita ikuti saja ya," ucap Firli singkat seraya menumpangi mobil Toyota Innova hitam.
Awak media tak puas dengan jawaban Firli dan meminta agar mantan Deputi Penindakan KPK itu membuka kaca mobil. Namun, hal tersebut tak diindahkan oleh Firli.
Sidang dugaan pelanggaran etik terhadap Firli digelar Dewas KPK atas aduan dari Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI).
MAKI melaporkan Firli lantaran dalam peraturan yang dikeluarkan Dewas KPK, tertulis insan KPK dilarang bergaya hidup mewah. MAKI menduga Firli melanggar peraturan tersebut karena menumpangi helikopter bertuliskan PK-JTO saat perjalanan dari Baturaja menuju Palembang, Sumatera Utara.
Firli diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku 'Integritas' pada Pasal 4 Ayat (1) huruf c atau Pasal 4 Ayat (1) huruf n atau Pasal 4 Ayat (2) huruf m dan/atau 'Kepemimpinan' pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.
Advertisement