Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) kembali diberlakukan di DKI Jakarta mulai 14 September 2020. Anies meminta seluruh perkantoran di DKI Jakarta menerapkan bekerja dari rumah.
Menanggapi keputusan Anies, Plt Juru Bicara KPK mengatakan, untuk saat ini pihaknya masih mengikuti surat edaran dari Sekjen KPK pasca puluhan pegawai di lembaga antirasuah terkonfirmasi positif Covid-19.
"Jam kerja pegawai saat ini masih berlaku SE Sekjen KPK yang terakhir, pasca beberapa pegawai terpapar Covid-19 beberala waktu yang lalu," ujar Ali saat dikonfirmasi, Rabu (9/9/2020).
Advertisement
Ali mengatakan, untuk selanjutnya, dirinya masih belum mengetahui apakah akan mengikuti anjuran Anies atau tidak. Namun yang jelas, menurut Ali, pegawai yang bekerja di bidang penindakan dan penututan kemungkinan akan tetap bekerja.
"Namun demikian, untuk penanganan perkara yang memang menurut ketentuan UU ada batasan waktunya, tentu akan tetap segera diselesaikan dengan protokol kesehatan ketat," kata Ali.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Hasil Evaluasi Satgas Covis-19
Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali menerapkan pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Ibu Kota. Dia mengatakan hal tersebut guna mencegah penyebaran virus Covid-19 yang semakin tinggi.
"Kita terpaksa kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar seperti pada masa awal pandemi dulu. Bukan lagi masa transisi tapi PSBB awal dulu," kata Anies dalam video YouTube Pemprov DKI Jakarta, Rabu (9/9/2020).
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut menyatakan keputusan tersebut berdasarkan hasil evaluasi oleh Gugus Tugas Penanganan Covid-19.
Pelaksanaan rem darurat kata Anies, guna menyelamatkan masyarakat Jakarta. Untuk pelaksanaan PSBB akan dilakukan mulai 14 September 2020.
"Kami sampaikan malam ini sebagai ancang-ancang, mulai Senin 14 September kegiatan perkantoran yang non-esensial diharuskan melaksanakan kegiatan bekerja dari rumah," jelasnya.
Advertisement