Upah Minimum di RUU Cipta Kerja Diyakini Akan Berdampak Positif untuk Buruh 

Hemasari Dharmabumi mengatakan, selama ini terdapat lebih dari 300 jenis upah minimum di Indonesia dengan nilai yang berbeda.

oleh Liputan6.com diperbarui 13 Sep 2020, 10:57 WIB
Diterbitkan 13 Sep 2020, 06:49 WIB
Ribuan Buruh Geruduk Gedung DPR Tolak Omnibus Law
Buruh saat melakukan aksi di depan Gedung DPR RI, Jakrta, Selasa (25/8/2020). Aksi tersebut menolak draft omnibus law RUU Cipta Kerja yang diserahkan pemerintah kepada DPR. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Peraturan upah minimum yang diatur dalam Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja atau Omnibus Law dinilai akan membawa dampak postif bagi buruh atau pekerja.

Pengamat ketenagakerjaan Hemasari Dharmabumi mengatakan, selama ini terdapat lebih dari 300 jenis upah minimum di Indonesia dengan nilai yang berbeda. Satu provinsi seperti Jawa Barat misalnya, memiliki 28 jenis upah minimum.

"Setiap kabupaten/kota memiliki upah minimum masing-masing dengan nilai yang berbeda dan ini sangat membingungkan," kata Hemasari, Sabtu (12/9/2020).

Hemasari menjelaskan, hanya akan ada dua macam beleid tentang upah minimum yang diatur dalam RUU Cipta Kerja. Yaitu upah minimum provinsi dan industri padat karya. RUU Cipta Kerja akan menghapus ketentuan mengenai upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan upah minimum sektoral kabupaten (UMSK).

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Jaring Pengaman

Tak hanya mengatur soal jenis upah minimum, RUU Cipta Kerja juga akan mengatur pemberlakuan upah minimum bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan tertentu. 

Dengan begitu, lanjut Hemasari, RUU Cipta Kerja akan mengembalikan tujuan utama dari upah minimum yakni sebagai jaring pengaman.

"Ketentuan upah minimum dalam RUU Cipta Kerja ini akan berdampak positif," kata Hemasari.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya