Sidang Praperadilan Irjen Napoleon Terkait Status Tersangka Red Notice Djoko Tjandra Diundur

Menurut Napoleon, pengajuan praperadilan telah dilakukan sejak dua minggu lalu dan kini memenuhi panggilan dari PN Jakarta Selatan.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 21 Sep 2020, 14:14 WIB
Diterbitkan 21 Sep 2020, 14:14 WIB
FOTO: Buronan Kasus Bank Bali Djoko Tjandra Ditangkap
Terpidana pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra digiring masuk kedalam mobil usai tiba di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (30/7/2020). Djoko Tjandra tiba sekitar pukul 22.30 WIB dan langsung dibawa ke Bareskrim Mabes Polri. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Sidang gugatan praperadilan Irjen Napoleon Bonaparte atas statusnya sebagai tersangka kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra ditunda. Hal itu lantaran pihak Bareskrim Polri yang tidak hadir dalam persidangan tersebut.

"Hari ini saya sudah hadir tapi yang berurusan belum hadir. Kalau tidak punya bukti ya harusnya dihentikan penyidikan, kecuali punya bukti harusnya datang," tutur Napoleon di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Sekatan, Senin (21/9/2020).

Menurut Napoleon, pengajuan praperadilan telah dilakukan sejak dua minggu lalu dan kini memenuhi panggilan dari PN Jakarta Selatan. Karena Polri berhalangan hadir, maka majelis hakim memberikan tenggat 1 minggu untuk mengikuti jalannya persidangan.

"Agenda hari ini pembacaan surat gugatan tapi nggak bisa dibacakan karena termohon nggak hadir," ujar Napoleon.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Ditunda hingga 28 September

Pengacara Napoleon, Gunawan Raka menambahkan, sidang praperadilan ditunda hingga 28 September 2020. 

"Apabila tidak hadir harapan kami haknya termohon ditiadakan, sidang tetap dilanjutkan dengan agenda pembacaan dengan pembuktian dan segalanya, jadi kita tidak bisa tergantung pada termohon karena termohon tidak hadir, sidang menjadi tertunda-tunda," lata Gunawan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya