Polisi Musnahkan 10 Hektare Ladang Ganja di Aceh Besar

Wadir Tipid Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Wawan Munawan mengatakan, 160 personel dikerahkan untuk memusnahkan tiga titik ladang ganja yang luasnya 10 hektare.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 26 Sep 2020, 19:56 WIB
Diterbitkan 26 Sep 2020, 19:02 WIB
Ganja
Ilustrasi Ganja Bawah Tanah (sumber: unsplash)

Liputan6.com, Jakarta Polisi memusnahkan tiga titik lokasi ladang ganja dengan total luas 10 hektare di Desa Pulo, Lamteuba, Seulimeum  Aceh Besar, Sabtu (26/9/2020) sekitar pukul 11.00 WIB. 

Wadirtipid Narkoba Bareskrim Polri Kombes Wawan Munawar memyampaikan, ini menjad upaya memutus jaringan peredaran ganja mulai dari sumbernya. 

"Di tiga titik Lokasi dengan luas 10 hektare, 300 ribu batang, 48 ton ganja," tutur Wawan saat dikonfirmasi, Sabtu (26/9/2020).

Menurut Wawan, ada sebanyak 160 personel gabungan yang dilibatkan dan melakukan perjalanan selama 3 jam menuju lokasi pemusnahan ladang ganja. 

Analisa pengungkapan peredaran ganja di Indonesia selama delapan bulan terakhir yakni mulai Januari hingga Agustus 2020 tercatat ada 2.285 kasus, 2.993 tersangka, 41 ton ganja, dan 123 juta jiwa terselamatkan dari ancaman peredaran ganja

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2.993 Tersangka

"Sebagian besar pengungkapan tersebut mengarah ke sumber Ganja salah satunya di Kecamatan Sielimeum, Kabupaten Aceh Besar. Penyelidikan lokasi ladang ini dilakukan sejak awal September 2020," jelas dia.

Wawan menegaskan upaya penegakan hukum terhadap peredaran ganja akan tetap gencar dilaksanakan untuk menyelematkan anak bangsa. Seiring dengan mengupayakan langkah sinergis dan berkelanjutan untuk mengubah kebiasaan ketergantungan dari menanam ganja."Hasil Koordinasi dengan Dinas LH dan Kehutanan merupakan Hutan Produksi yang pengelolaannya harus mengantongi izin," Wawan menandaskan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya