Masih Pandemi Covid-19, Polisi Larang Unjuk Rasa di Seluruh Indonesia

Kapolri Jenderal Idham Aziz mengatakan, pihaknya melarang unjuk rasa atau berdemo lantaran masih adanya pandemi Covid-19.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 05 Okt 2020, 14:24 WIB
Diterbitkan 05 Okt 2020, 14:24 WIB
Idham Aziz
Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Aziz (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Idham Aziz mengatakan, pihaknya melarang unjuk rasa atau berdemo lantaran masih adanya pandemi Covid-19. Hal ini tak hanya berlaku di Jakarta saja yang rencananya akan ada aksi besar-besaran dari kaum buruh, tapi seluruh wilayah Indonesia.

Hal ini termuat dalam Telegram Rahasia Kapolri bernomor STR/645/X/PAM.3.2./2020. Adapun, disebut ini langkah antisipasi mencegah penularan Covid-19.

"Sebagaimana pernah disampaikan Pak Kapolri Jenderal Idham Azis, di tengah Pandemi Covid-19 ini keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi atau salus populi suprema lex esto," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono membenarkan, Senin (5/10/2020).

Menurut dia, unjuk rasa atau berdemo di tengah pandemi Covid-19, akan berdampak pada faktor kesehatan, perekonomian, moral dan hukum di tatanan masyarakat.

"Ini demi menjaga kondusivitas situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di saat pandemi Covid-19," jelas Argo.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Rawan Penyebaran

Argo menambahkan, Telegram Rahasia Kapolri tidak semata melarang aksi demonstrasi, namun juga segala kegiatan yang menimbulkan keramaian massa.

Sebab, hal itu akan sangat rawan terjadinya penyebaran virus Covid-19, lantaran mengabaikan penerapan standar protokol kesehatan.

"Polri tidak memberikan izin aksi demontrasi atau kegiatan lainnya yang menyebabkan terjadinya kerumunan orang dengan tujuan mencegah penyebaran Covid. Ini juga sejalan dengan Maklumat Kapolri. Kami minta masyarakat untuk mematuhinya," Argo menandasi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya