INFOGRAFIS: 23 Napi Koruptor Dikurangi Hukumannya

Sepanjang 2019 hingga September 2020, ada 23 napi koruptor yang dikurangi hukuman penjaranya. Pengurangan hukuman melalui putusan Peninjauan Kembali MA.

oleh Anri SyaifulAbdillah diperbarui 08 Okt 2020, 09:03 WIB
Diterbitkan 08 Okt 2020, 09:03 WIB
Banner Infografis 23 Napi Koruptor Dikurangi Hukumannya. (Liputan6.com/Abdillah)
Banner Infografis 23 Napi Koruptor Dikurangi Hukumannya. (Liputan6.com/Abdillah)

Liputan6.com, Jakarta - Pengurangan hukuman sejumlah narapidana kasus korupsi menjadi perhatian publik dalam sebulan terakhir. Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK pun turut mencemati adanya pengurangan hukuman napi koruptor.

Lembaga antirasuah tersebut pun mencatat. Sepanjang 2019 hingga awal September 2020, ada 20 perkara korupsi yang ditangani KPK, hukumannya dikurangi oleh Mahkamah Agung atau MA.

Terbaru pada akhir September 2020. Ada tiga napi koruptor yang dipotong hukumannya melalui putusan Peninjauan Kembali MA.

Total ada 23 napi koruptor yang dikurangi hukuman penjaranya. Siapa saja? Apa alasan MA? Simak dalam Infografis berikut:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Video Pilihan


Infografis

Infografis 23 Napi Koruptor Dikurangi Hukumannya. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis 23 Napi Koruptor Dikurangi Hukumannya. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya