NU Dukung Rencana KPK-Kemensesneg Tertibkan Barang Milik Negara Rp 571,5 Triliun

Imdadun mengatakan, pemerintah tetap harus memperhatikan aspek legal terhadap pengelolaan barang milik negara tersebut.

oleh Liputan6.com diperbarui 09 Okt 2020, 14:59 WIB
Diterbitkan 09 Okt 2020, 13:06 WIB
KPK Rilis Indeks Penilaian Integritas 2017
Pekerja membersihkan debu yang menempel pada tembok dan logo KPK di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/11). KPK merilis Indeks Penilaian Integritas 2017. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Nahdlatul Ulama (NU) mendukung rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama dengan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) menertibkan dan memulihkan barang milik negara (BMN) yang dikelola Kemensetneg. Perkirakan nilainya mencapai Rp 571,5 triliun.

Wakil Sekretaris Jenderal NU, M Imdadun Rahmat mengatakan, barang milik negara jangan sampai berpindah tangan kepada kepemilikan. Untuk itu, rencana Kemensetneg dan KPK ini harus didukung.

"Spiritnya baik, spiritnya ingin mengembalikan aset itu agar tidak diambil kemanfaatannya lebih banyak untuk orang lain atau swasta bukan kepentingan negara," kata Imdadun saat dihubungi, Jumat (9/10/2020).

Namun, dia mengingatkan, pemerintah tetap harus memperhatikan aspek legal terhadap pengelolaan barang milik negara tersebut. Sebab, pihak swasta saat ini melakukan pengelolaan atas dasar kerja sama maupun perjanjian.

"Kendalanya itu terkait soal kontrak yang sudah dilakukan dan itu legal. Itu bisa menjadi hambatan. KPK bisa membackup aspek aspek kemungkinan abuse of power. Bisa saja ada kontrak yang cacat, kontrak mengandung suap manipulasi. KPK punya kemampuan itu," jelas Direktur SAS Institute itu.

"NU mendukung ini. Karena NU punya komitmen melawan korupsi. Melakukan antisipasi agar korupsi tidak terjadi. Kerugian negara itu tidak hanya terjadi karena pelanggaran hukum, tapi proses yang berlangsung secara legal," tutup Imdadun.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Aset Negara yang Jadi Perhatian

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama dengan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) menertibkan dan memulihkan barang milik negara (BMN) yang dikelola Kemensetneg. Perkirakan nilainya mencapai Rp571,5 triliun.

Beberapa aset yang dibahas pada rapat, Selasa 15 September 2020 adalah Gelora Bung Karno, Kemayoran dan Taman Mini Indonesia Indah (TMII).

"Aset-aset milik negara yang menjadi perhatian kami, yaitu aset Gelora Bung Karno, Kemayoran, dan Taman Mini Indonesia Indah," kata Kepala Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi Pencegahan Wilayah II KPK Asep Rahmat Suwandha dalam keterangannya, Rabu (17/9).

"Karenanya, KPK akan melakukan pendampingan kepada Kemensetneg dalam pengelolaan dan pemanfaatan aset untuk menghindarkan kerugian negara. Harapannya, penataan BMN ini akan meningkatkan kontribusi kepada penerimaan keuangan negara," kata dia.

Terkait aset GBK misalnya, KPK mengidentifikasi empat persoalan. Beberapa di antaranya, penetapan status tanah PPK GBK di mana ada pencatatan ganda dan penggunaan perjanjian bersama.

Selain itu, terdapat aset yang dikuasai pihak lain tanpa perjanjian, sehingga terjadi pemanfaatan aset tanpa perjanjian dan belum membayar royalti serta hak guna bangunan (HGB) di atas tanah hak pengelolaan (HPL). Persoalan lainnya, terdapat aset yang proses kepemilikannya belum selesai.

"Aset komersil dengan kontribusi yang perlu ditinjau ulang," kata Asep.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya