MAKI Serahkan SGD 100 Ribu Diduga Terkait Djoko Tjandra ke KPK

Boyamin mengaku menyerahkan uang tersebut lantaran dirinya merasa tak pantas mendapatkan uang tersebut.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 07 Okt 2020, 18:13 WIB
Diterbitkan 07 Okt 2020, 18:13 WIB
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendatangi Gedung Merah Putih, Jumat (21/2/2020). (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendatangi Gedung Merah Putih, Jumat (21/2/2020). (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Liputan6.com, Jakarta Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyerahkan uang sebanyak SGD 100 ribu yang dia terima dari seseorang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Boyamin menduga uang tersebut ada kaitannya dengan kasus yang menjerat Djoko Soegiarto Tjandra.

"Kedatangan ke KPK untuk menyerahkan uang SGD 100 ribu, kalau dirupiahkan sektiar Rp 1 miliar lebih dikitlah, ya," ujar Boyamin di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (7/10/2020).

Boyamin mengaku menyerahkan uang tersebut lantaran dirinya merasa tak pantas mendapatkan uang tersebut. Terlebih, dia merupakan salah satu pihak yang turut serta memberikan informasi ke penegak hukum soal skandal Djoko Tjandra.

"Itu saya serahkan karena yang utama alasannya adalah saya merasa tidak berhak atas uang itu," kata dia

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelisik lebih jauh laporan dari Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman terkait penerimaan uang SGD 100 ribu. Uang tersebut sudah diserahkan ke KPK oleh MAKI.

"Berdasarkan informasi yang kami terima, benar yang bersangkutan sudah melaporkan hal tersebut kepada KPK. Berikutnya nanti akan kami verifikasi dan analisa," ujat Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (5/10/2020).

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Apresiasi KPK

Kasus Suap Bupati Sidoarjo, KPK Rilis Hasil OTT Rp 1 Miliar
Juru Bicara KPK, Ali Fikri memberikan keterangan terkait OTT di Sidoarjo di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/1/2020). Keenam tersangka tersebut adalah Sidoarjo Saiful Ilah, Sunarti Setyaningsih, Judi Tetrahastoto, Sanadjihitu Sangadji dan Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Ali mengatakan KPK mengapresiasi sikap MAKI yang mau melaporkan dugaan adanya tindak pidana korupsi.

Dia menyatakan, KPK akan menelisik maksud dan tujuan pemberian uang SGD 100 ribu yang diduga terkait kasus Djoko Soegiarto Tjandra.

"KPK apresiasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan korupsi dan gratifikasi kepada KPK. Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut," ucap Ali.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya