APBD-P DKI Jakarta Diproyeksikan Defisit 31,04 Persen Akibat Pandemi Covid-19

APBD-P yang terevisi dengan nilai tersebut, sudah termasuk pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dari pemerintah pusat sebesar Rp 3,2 triliun.

oleh Nafiysul QodarIka Defianti diperbarui 22 Okt 2020, 08:12 WIB
Diterbitkan 22 Okt 2020, 07:07 WIB
Pengesahan APBD-P 2019 DKI Jakarta
Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi bersalaman dengan Gubernur DKI Anies Baswedan usai pengesahan APBd-P 2019. (Delvira Hutabarat/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) DKI 2020 diproyeksikan mengalami defisit sebesar 31,04 persen dari semula Rp 87,9 triliun menjadi Rp 60,6 triliun.

Berdasarkan dokumen rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) tahun Anggaran 2020, yang dikutip, Rabu 21 Oktober 2020 malam, perubahan tersebut terjadi akibat perubahan asumsi ekonomi makro dan nilai tukar yang terpengaruh oleh pandemi Covid-19.

Asumsi pertumbuhan ekonomi semula diperkirakan sebesar 6,3 persen terkoreksi menjadi -1,1 persen sampai -0,7 persen. Sementara inflasi yang semula diasumsikan sebesar 3,2 plus minus 1 persen terkoreksi menjadi sebesar 1,5 sampai 1,9 persen.

Pada fase penetapan APBD 2020 nilai tukar rupiah semula diasumsikan berada pada rentang Rp 14.000 sampai Rp 15.000 per Dolar AS, sementara pada fase Perubahan, asumsi nilai tukar menjadi Rp 14.400 sampai Rp 14.800 per Dolar AS.

Menurut Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik, APBD-P DKI Jakarta tahun 2020 mengalami defisit akibat pandemi Covid-19, bahkan hingga mengalami kontraksi 46 persen.

"Jadi memang (APBD) mengalami kontraksi cukup besar sekitar 46 persen," kata Taufik dikutip dari Antara, Rabu.

Menurutnya, nilai APBD-P yang terevisi dengan nilai tersebut, sudah termasuk pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dari pemerintah pusat sebesar Rp 3,2 triliun.

Sebetulnya, DKI mengajukan dana pinjaman kepada pemerintah pusat mencapai Rp 12,5 triliun, namun dana dicairkan secara bertahap di setiap tahun sampai 2022 mendatang.

"Kami dapat pinjaman PEN, dari situ kami dalami dan tahun ini dapat Rp 3,2 triliun. Itu akan dipakai untuk enam kegiatan. Nanti ada infrastruktur kebudayaan dan sejumlah proyek-proyek yang ditetapkan 2020 lalu, namun terkendala karena Covid-19. Nah itu dibiayai memakai PEN," ujarnya.

Dia mencontohkan sejumlah proyek yang didanai memakai pinjaman dari pusat adalah pembangunan Jakarta International Stadium (JIS), pembebasan lahan Kali Ciliwung maupun proyek underpass dan flyover.

"Contoh Flyover di Lenteng Agung dan Tanjung Barat yang sudah 90 persen lebih berjalan, tiba-tiba terhenti. Itu dibiayai PEN juga," ucapnya.

Taufik menargetkan, pengesahan APBD-P DKI akan digelar pada tanggal 13 November 2020 melalui rapat paripurna.

Akan tetapi hingga kini, legislatif dan eksekutif masih membahas dan mendalami Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan 2020 di Hotel Grand Cempaka, Jalan Raya Puncak, Bogor, Jawa Barat.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Alasan Rapat di Puncak

Dalam kesempatan itu, Taufik menjawab polemik mengenai rapat kerja yang digelar di luar kota yakni di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat, bukan di kantor. Kata dia, jumlah peserta rapat sangat banyak sehingga gedung DPRD DKI di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat dianggap tidak mampu menampung peserta yang hadir.

"Pertimbangan begini, anggota Badan Anggaran (Banggar) ada 52 orang, kemudian ditambah staf itu 70 orang. Lalu dari TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) ada 30 orang plus staf sekitar 100 orang. Nah di kantor, kami enggak bisa karena harus 50 persen kapasitasnya. Mau disterilkan juga enggak cukup 100 orang," tuturnya.

Adapun poin-poin dalam rapat pembahasan APBD-P di dokumen Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) adalah:

1. APBD DKI Jakarta tahun anggaran 2020 semula direncanakan sebesar Rp87.956.148.476.363. Namun pada perubahan RKPD 2020 diproyeksikan menurun 31,04 persen menjadi Rp60.652.893.957.992.

2. Target Pendapatan Daerah yang pada Penetapan APBD tahun 2020 direncanakan sebesar Rp82.195.994.476.363, diperkirakan mengalami penurunan sebesar 33,71 persen Perubahan RKPD tahun 2020 menjadi Rp54.490.698.238.840.

3. Pada Penetapan APBD direncanakan sebesarmengalami penurunan tahun 2020, Belanja Daerah yang semula Rp79.610.435.317.743, diproyeksikan sebesar 29,51 persen menjadi Rp56.115.938.957.992 pada Perubahan RKPD tahun 2020.

4. Penerimaan Pembiayaan Daerah yang semula direncanakan sebesar Rp5.760.154,000.000, pada Penetapan APBD tahun 2020, pada Perubahan RKPD tahun 2020 diperkirakan menjadi Rp6.162.195.719.152 atau meningkat sebesar 6,98 persen.

5. Pengeluaran Pembiayaan Daerah pada Penetapan APBD tahun 2020 semula direncanakan sebesar Rp8.345.713.158.620. Pada Perubahan APBD tahun 2020 menjadi Rp4.536.955.000.000, atau berkurangsebesar 45,64 persen.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya