Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi baru menandatangani Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada Senin 2 November 2020. Namun, hanya berselang 2 hari, uji materi UU Cipta Kerja mulai disidangkan di Mahkamah Konstitusi atau MK.
Uji materi UU Cipta Kerja diajukan Dewan Pimpinan Pusat atau DPP Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa. Kendati demikian, dalam sidang pendahuluan, pemohon mengatakan akan memperbaiki pengajuan uji materi.
Baca Juga
Menurut pemohon, RUU Cipta Kerja yang disetujui untuk disahkan sebanyak 905 halaman, berbeda dengan yang diundangkan sebanyak 1.187 halaman. Adapun 3 pihak juga mengajukan permohonan uji materi UU tersebut kepada MK.
Advertisement
Siapa saja yang mengajukan uji materi UU Cipta Kerja? Apa saja pasal yang dipermasalahkan? Simak dalam Infografis berikut ini:
Video Pilihan
Infografis
Advertisement