Liputan6.com, Jakarta - Anggota TNI AU berinisial B dibebaskan oleh Polisi Militer (POM). Anggota berpangkat Serka ini dibebaskan usai diduga melanggar konten bersosial media.
"Kita kembalikan (bebaskan) karena memang tidak ada sesuatu yang membahayakan (dalam unggahannya)," kata Kepala Dinas Penerangan Angkatan Udara Marsma TNI Fadjar Adrianto dalam keterangannya, Jumat (13/11/2020).
Baca Juga
Namun demikian, lanjut Fadjar, anggota TNI AU tersebut tetap terus diawasi dalam pergerakannya bersosial media. Dia juga memastikan, bila POM membutuhkan keterangan lanjutan, Serka B dapat dipanggil kembali.
Advertisement
"Kalau nanti butuh dimintai keterangan lagi bisa dipanggil. Dia sekarang dikembalikan ke rumah dulu, sambil diawasi," jelas Fadjar.
Sebelumnya, Anggota TNI AU Serka B sempat ditahan dan diperiksa POM dan Intel. Hal itu dilakukan atas dugaan pelanggaran disiplin bermain sosial media dengan menggungah konten video yang menyambut kedatangan Rizieq Shihab.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
TNI AU: Prajurit Tak Boleh Memihak Satu Golongan dan Terlibat Politik Praktis
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Udara (Kadispenau) Marsma TNI Fadjar Adrianto menjelaskan dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan Serka B hingga akhirnya menjalani pemeriksaan dan ditahan Polisi Militer (POM)Â TNIÂ AU.
"Yang jelas dia langgar perintah Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan Udara yang sudah perintahkan agar anggota kalau bermedsos itu harus bijak," tutur Fadjar saat dikonfirmasi, Kamis (12/11/2020).
Fadjar menyebut, sesuai Sapta Marga maka prajurit wajib siap dalam bertugas dan harus melaksanakan perintah pimpinan. Prajurit TNI boleh bersosial media, namun perlu memperhatikan apa yang sudah diinstruksikan pimpinan
"Saya juga bermedsos. Tapi ada aturan, apa yang tidak boleh diupload itu ada aturannya. Apa saja yang boleh. Nah dia itu salah satu indikasinya kemarin mengupload yang harusnya tidak boleh diupload oleh seorang anggota TNI," jelas dia.
Fadjar meminta siapa pun dapat memahami aturan militer. Tidak malah meremehkan, apalagi menganggap sepele apa yang telah dilakukan oleh Serka B.
"Tidak boleh (unggah video seperti kemarin), kan ada aturannya. Aturannya kan tidak boleh berpihak pada satu golongan, tidak boleh berpolitik praktis, nah itu aturannya. Jadi indikasinya bukan melanggar medsos, bukan. Melanggar perintah Panglima, pimpinan. Siapa pimpinan kita. Panglima sama Kepala Staf," tandas Kadispenau Marsma TNI ini.
Advertisement