Kapolri: Taati Protokol Kesehatan Agar Selamat dari Covid-19

Kapolri Idham Azis mengatakan, sejak pandemi Covid-19 melanda dunia termasuk Indonesia, lebih dari 53 juta orang terinfeksi atau terkonfirmasi Covid-19.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 14 Nov 2020, 17:52 WIB
Diterbitkan 14 Nov 2020, 15:07 WIB
Kapolri Rapat Kerja Perdana dengan DPR
Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis saat rapat kerja perdana dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (20/11/2019). Rapat membahas anggaran, pengawasan, dan isu-isu terkini di Indonesia termasuk bom bunuh diri di Polrestabes Medan. (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis mengimbau semua pihak menaati protokol kesehatan dalam menekan laju penyebaran Covid-19. Senantiasa memakai masker, menjaga jarak aman dengan orang lain, mencuci tangan dengan sabun, dan menghindari kerumunan massa.

"Rekan-rekan sekalian hanya dengan disiplin dalam mematuhi protokol kesehatan maka kita akan terhindar dari pandemi Covid-19," kata dia saat konferensi pers, Sabtu (14/11/2020).

Idham Azis menerangkan, semua pihak wajib saling mengingatkan pentingnya menerapkan protokol kesehatan agar bisa selamat dari terpaan Covid-19.

"Hal tersebut harus dilakukan bersama-sama demi keselamatan kita bersama dan untuk menyelamatkan satu dan semua orang yang ada di Indonesia ini," ujar dia.

Idham Azis menjelaskan, sejak wabah pandemi Covid-19 melanda dunia termasuk Indonesia pada Maret 2020, tercatat lebih dari 53 juta orang terinfeksi atau terkonfirmasi Covid-19. Bahkan 1,3 juta di antaranya meninggal dunia.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Data Covid-19 di Indonesia

Warga DKI yang Tolak Tes Covid-19 Didenda Rp5 Juta
Warga mengikuti tes usap (swab test) COVID-19 di GSI Lab (Genomik Solidaritas Indonesia Laboratorium), Cilandak, Senin (19/10/2020). Pemprov DKI dan DPRD DKI Jakarta berencana mengatur sanksi denda Rp 5juta bagi warga yang menolak rapid test maupun swab test atau tes PCR (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Idham Azis membeberkan, data di Indonesia sampai 13 November 2020 sudah 457.735 terkonfirmasi positif Covid-19. Dan, 15.037 orang meninggal dunia akibat Covid-19.

Polri pun, kata dia, mengacu pada Salus Populi Suprema Lex Esto, artinya keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi.

"Polri juga sejak Indonesia dilanda Covid-19 telah dua kali mengeluarkan maklumat. Yaitu maklumat pertama 19 Maret 2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Covid-19, lalu maklumat Kapolri kedua 21 September 2020 tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020 yang akan diselenggarakan 9 Desember 2020 nanti," tandas dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya