Pria di Bandung Jual Ton-tonan Sarung Tangan Medis Bekas hingga Jakarta

Seorang pria di Bandung mengumpulkan ton-tonan sarung tangan karet medis bekas untuk dijual kembali.

oleh Rita Ayuningtyas diperbarui 20 Nov 2020, 18:52 WIB
Diterbitkan 20 Nov 2020, 18:52 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi sarung tangan karet. (dok. unplash/@nate_dumlao)

Liputan6.com, Jakarta Seorang pria di Bandung mengumpulkan ton-tonan sarung tangan karet medis bekas untuk dijual kembali. Terakhir, dia memiliki 2,5 ton sarung tangan bekas yang diduga kembali akan diedarkan.

Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya mengatakan, pria berinisial GR (39) itu sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

"Jadi sarung tangan bekas itu dibuat baru, dikemas dalam kotak, harga jualnya masih kita dalami, tapi sejauh ini diduga harganya dari Rp 60 ribu-Rp 75 ribu per kotaknya," kata Ulung di Polrestabes Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, seperti dilansir Antara, Jumat.

Berdasarkan pengakuan tersangka, lanjut Ulung, penimbunan sarung tangan itu telah dilakukannya sejak satu bulan lalu. Namun, polisi menduga berdasarkan barang yang ditemukan serta petunjuk lainnya, GR telah melakukan tindak pidana ini selama enam bulan.

"Sudah sempat diedarkan dijual di Jakarta dan Surabaya. Jadi bekas sarung tangan dikumpulkan lagi, jadi direkonstruksi seolah-olah jadi baru, padahal itu sudah bekas," tutur Ulung.

 

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Punya 178 Pekerja

Ulung menjelaskan GR mempunyai 178 karyawan yang diberi upah per hari. Namun, seratusan karyawan itu masih di bawah umur. 

Menurut dia, tidak menutup kemungkinan barang tersebut telah diedarkan dan digunakan oleh tenaga medis. Karena sarung tangan tersebut tampak seperti baru setelah didaur ulang oleh tersangka.

"Makanya sedang kita dalami, apalagi kalau tenaga medisnya tidak tahu, kan kita lakukan juga uji lab sarung tangan ini, kebersihannya sampai di mana," kata Ulung.

Atas perbuatannya, GR disangkakan Pasal 63 juncto Pasal 8 Ayat 1 Huruf a dan ayat 2 UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlondungan konsumen, Pasal 197 juncto Pasal 105 Ayat 1 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang tidak adanya izin edar alat kesehatan.

Dia juga disangkakan Pasal 185 juncto Pasal 68 UU RI Nomor 13 Tahun 2003 tentang mempekerjakan anak dibawah umur.

Dari tiga sangkaan tersebut, GR terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Ulung mengimbau kepada masyarakat agar lebih teliti dalam membeli sarung tangan medis. Selain itu, masyarakat juga diminta untuk memusnahkan, atau menggunting sarung tangan itu setelah digunakan supaya tidak bisa didaur ulang oleh oknum tertentu.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya