KKP Segel Pagar Laut Ilegal Buat Proyek Reklamasi di Bekasi

Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto menjelaskan kegiatan pembuatan pagar laut dikategorikan reklamasi.

oleh Arief Rahman H diperbarui 15 Jan 2025, 19:55 WIB
Diterbitkan 15 Jan 2025, 19:55 WIB
KKP Segel Pagar Laut Ilegal Buat Proyek Reklamasi di Bekasi
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) resmi menyegel pagar laut di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. (Foto: KKP)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) resmi menyegel pagar laut di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Ternyata, pagar laut itu jadi bagian proyek reklamasi di pesisir laut Bekasi.

Dasar penyegelan karena KKP melihat kegiatan tersebut diduga tidak dilengkapi izin dasar Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono menyatakan pihaknya telah bersurat kepada penanggung jawab kegiatan pada 19 Desember 2024. Ini dilakukan usai inspeksi lapangan insidental yang dilakukan oleh Polisi Khusus (Polsus) Kelautan di lokasi reklamasi.

"Kami dari KKP khususnya Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan hadir saat ini untuk melakukan penertiban berupa penyegelan," kata Pung Nugroho, mengutip keterangan resmi, Rabu (15/1/2025).

"Kami segel sebagai wujud komitmen KKP dalam menindaklanjuti keresahan masyarakat atas indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang laut di Bekasi,” ia menambahkan. 

Di tempat yang sama, Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto menjelaskan kegiatan ini dikategorikan reklamasi. Lantaran, kegiatan dilakukan di luar garis pantai berdasarkan Peraturan Daerah Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022-2042.

"Dari hasil penyidikan, kegiatan reklamasi ini terindikasi melanggar Pasal 18 angka 12 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja,” tegas Sumono.

Selanjutnya, KKP akan melakukan koordinasi lebih lanjut bersama Pemerintah Daerah Jawa Barat, perusahaan pemilik lahan, dan instansi-instansi terkait lainnya mengingat lokasi reklamasi berada di Zona Pelabuhan Perikanan. 

Hal ini sesuai dengan komitmen Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono dalam mewujudkan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan secara berkesinambungan dan berkelanjutan.

 

 

KKP Siap Segel Pagar Laut Ilegal di Bekasi

Kasus Pemagaran Laut Kembali Viral, Kali Ini Ada di Bekasi
Sebuah video viral memperlihatkan aktivitas pemagaran laut di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. (Foto: Istimewa/Tangkapan Layar Akun TikTok @riesamsadewa)... Selengkapnya

Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sudah bersurat ke pemilik pagar laut di pesisir Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. KKP bersiap menyegel jika kedapatan melanggar aturan.

Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Humas dan Komunikasi Publik, Doni Ismanto mengatakan pihaknya sudah mengantongi identitas pemilik pagar laut di Bekasi. Ada temuan indikasi pelanggaran perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) di wilayah tersebut.

Dia bilang dalam waktu dekat akan melakukan tindakan konkret. KKP bersiap menyegel pagar laut tersebut jika terbukti melanggar.

"Pokoknya besok ada tindakan konkret. Pokoknya dalam waktu belasan jam atau puluhan jam," kata Doni di Kantor KKP, Jakarta, Selasa (14/1/2025).

Dia menegaskan, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono tetap berpegang prinsip pengelolaan ruang laut yang berpihak pada ekologi. Jika aspek itu dilanggar, sanksi akan dijatuhkan oleh KKP.

Menurut dia, banyak kasus yang sudah diberikan sanksi. Terbaru, KKP menyegel pagar laut ilegal sepanjang 30,16 kilometer (Km) di Kabupaten Tangerang, Banten.

"Kita pasti, Pak Menteri itu, saya cuma bisa bilang begini, Pak Menteri kalau urusan ekologi, urusan penegakan hukum. Terutama tentang pemanfaatan ruang laut yang tidak berizin, sudah banyak yang beliau lakukan penyegelan laut oleh PSDKP," tuturnya.

Harus Hati-Hati

Meski begitu, pemberian sanksi maupun penyegelan perlu dilakukan secara hati-hati. Lantaran, KKP berhadapan dengan pihak lain, seperti perusahaan maupun warga sekitar.

"Jadi kalau urusan kayak begini, tapi harus hati-hati. Karena enggak bisa gebiyah uyah. Kadang-kadang yang kita hadapin perusahaan. Kadang-kadang warga yang enggak paham," ungkap dia.

Ada pagar laut yang membentang di pesisir Kabupaten Bekasi. Berbeda dengan Tangerang, pagar laut di kawasan Bekasi nampak sudah mulai diurug. Kendati begitu, Doni belum mau mengungkap siapa pemilik pagar laut tersebut.

 

KKP Telusuri Pagar Laut di Bekasi, Siapa Pemiliknya?

Kasus Pemagaran Laut Kembali Viral, Kali Ini Ada di Bekasi
Sebuah video viral memperlihatkan aktivitas pemagaran laut di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. (Foto: Istimewa/Tangkapan Layar Akun TikTok @riesamsadewa)... Selengkapnya

Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan sudah mengantongi data pemilik pagar laut di kawasan Kabupaten Bekasi. KKP juga sudah menyurati perusahaan yang membangun pagar laut yang diduga ilegal tersebut.

Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Humas dan Kominikasi Publik, Doni Ismanto mengaku sudah mengetahui pemilik pagar laut di Bekasi. Bahkan, pihaknya juga sudah mengirim surat kepada pemiliknya tersebut.

"Yang bekasi itu, pemiliknya kita sudah ketahui. Dan kita bergerak bukan karena viral ya. Kita itu tanggal 19 Desember sudah kirim surat (melalui) PSDKP (Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan)," kata Doni di Kantor KKP, Jakarta, Selasa (14/1/2025).

Dia mengatakan ada dugaan pelanggaran dalam pembangunan pagar laut di Bekasi. Utamanya terkait perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

Maka, hal itu ditindaklanjuti dengan penegakan hukum. Diketahui, KKP sendiri sudah melakukan penyegelan pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten beberapa waktu lalu.

"Jadi sekarang memang lagi ada proses penegakan hukum. Karena ada indikasi pelanggaran kegiatan pemanfaatan ruang laut yang tidak memiliki izin PKKPRL," tegas dia.

Doni telah mengantongi identitas pemilik pagar laut di Bekasi. Kendati begitu, dia enggan mengungkapkannya.

"Pemiliknya kita tahu, ini beda nih. Jadi pemiliknya kita tahu tapi saya gak bisa sebut siapa pemiliknya. Kalau kita sih sudah berkirim surat, sudah memberikan permintaan untuk penghentian kegiatannya," imbuh Doni.

 

Dugaan Pelanggaran

Kembali ke soal pelanggaran, Doni mengatakan pemilik pagar laut itu beralasan pembangunan tersebut didasarkan pada izin KKPR Darat. Padahal, lokasi pagar laut itu berada di ruang laut dan tidak pernah menjadi sebuah daratan.

"Dia berani seperti itu karena dia merasa sudah memiliki KKPR darat. Padahal dari hasil pelacakan geotag kami selama 30 tahun terakhir, daerah itu gak pernah darat. Daerah itu laut. Jadi kalau dia laut dia harus punya PKKPRL," bebernya.

Doni memastikan pagar laut di Bekasi tidak sepanjang yang ada di Kabupaten Tangerang, Banten. Informasi, pagar laut di Tangerang membentang sejauh 30,16 kilometer (Km).

"Ada sih kalau teknisnya, tapi itunya aku gak ini. Tapi gak sepanjang yang di sana lah," tegasnya.

Doni masih menunggu surat balasan dari pemilik pagar laut di Bekasi. "Nanti kita pasti akan buka semuanya. Kan orang ini kita udah kirimi surat. Dia harus membalas. Jadi kalau kita buka oh ini, ini, ini. Kita mendahului," pungkasnya.

Infografis Misteri Pagar Laut di Tangerang dan Bekasi
Infografis Misteri Pagar Laut di Tangerang dan Bekasi. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya