Liputan6.com, Jakarta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) resmi menyegel pagar laut di Kabupaten Bekasi, termasuk proyek reklamasi yang dilakukan di kawasan tersebut. Proyek reklamasi dan lokasi pagar laut ini diketahui dimiliki oleh PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN).
Kerja Sama Pemprov Jabar dan PT TRPN
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Barat, Hermansyah, menjelaskan bahwa kegiatan reklamasi ini merupakan kerja sama antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan PT TRPN.
Baca Juga
Salah satu tujuannya adalah penataan Pelabuhan Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Paljaya.
Advertisement
Menurut Hermansyah, dasar hukum pelaksanaan reklamasi adalah Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Darat.
“Yang dilakukan oleh TRPN adalah rekonstruksi lahan dengan dasar kepemilikan lahan dan PKKPR daratnya,” ungkap Hermansyah, Kamis (16/1/2025).
PT TRPN menyewa lahan seluas 5.700 meter persegi di kawasan PPI Paljaya selama lima tahun dengan nilai sewa Rp 2,6 miliar.
Selain itu, perusahaan juga melakukan sejumlah penataan, termasuk pendalaman kolam labuh, pembuatan alur, penataan toko, pembangunan kantor, serta pengaktifan tempat lelang dan cold storage.
Namun, terdapat pagar sebagai batas lahan antara alur laut yang akan dibuat dengan pemanfaatan ruang laut lainnya.
Penyegelan oleh KKP
KKP menyegel pagar laut tersebut karena diduga tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, menyatakan bahwa pihaknya telah mengirim surat kepada penanggung jawab kegiatan pada 19 Desember 2024, setelah inspeksi lapangan oleh Polisi Khusus (Polsus) Kelautan.
“Kami hadir untuk melakukan penertiban berupa penyegelan sebagai komitmen KKP dalam menindaklanjuti keresahan masyarakat terkait pelanggaran pemanfaatan ruang laut di Bekasi,” jelas Pung Nugroho.
Diduga Melanggar Aturan
Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto, mengungkapkan bahwa kegiatan reklamasi ini melanggar Pasal 18 angka 12 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Kegiatan reklamasi juga dilakukan di luar garis pantai, yang melanggar Peraturan Daerah Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022-2042.
Advertisement
Langkah Selanjutnya KKP
KKP akan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Jawa Barat, perusahaan pemilik lahan, dan instansi terkait lainnya.
Langkah ini diambil mengingat lokasi reklamasi berada di zona pelabuhan perikanan.
Komitmen ini sejalan dengan visi Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya kelautan yang berkelanjutan.