Dituntut Jaksa 18 Bulan Penjara, Terdakwa Tommy Sumardi Siapkan Pleidoi

Selain tuntutan hukuman penjara, jaksa juta menuntut Tommy dengan membayar denda Rp 100 juta subsider 6 bulan.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 15 Des 2020, 18:35 WIB
Diterbitkan 15 Des 2020, 18:35 WIB
Tommy Sumardi
Tommy Sumardi (kiri), terdakwa perantara suap penghapusan nama Djoko Tjandra dari red notice saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (24/11/2020). Sidang mendengar keterangan saksi, salah satunya Irjen (Pol) Napoleon Bonaparte. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa Tommy Sumardi mengaku akan mmenyiapkan nota pembelaan atau pleidoi usai dituntut hukuman bui selama 18 bulan atau 1,5 tahun penjara oleh tim jaksa penuntut umum. Kendati, hal tersebut perlu persiapan dalam dua hari ke depan.

"Kami akan mengajukan pembelaan Yang Mulia, kami minta waktu 2 hari Yang Mulia, hari Kamis untuk ajukan nota pembelaan," jawab Dion Pongkor selaku pengacara terdakwa saat menjalani persidangan terkait di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (15/12/2020).

Mendengar permohonan Dion, hakim mengizinkan hal tersebut dan menjadwalkan sidang dengan agenda mendengarkan pleidoi terdakwa pada Kamis 17 Desember 2020 lusa.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Tommy Sumardi dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Diketahui Tommy diduga bersalah sebagai perantara antara terpidana hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra dengan dua jenderal Polri, Brigjen Prasetijo Utamo dan Irjen Napoleon.

"Menghukum Terdakwa Tommy Sumardi dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rutan," ujar jaksa dalam amar tuntutannya di PN Tipidkor Jakarta, Selasa (15/12/2020).

Selain tuntutan hukuman penjara, jaksa juta menuntut Tommy dengan membayar denda Rp 100 juta subsider 6 bulan.

Dalam tuntutan ini, jaksa menilai terdakwa memiliki hal memberatkan dan meringankan. Menurut jaksa, hal memberatkan adalah karena perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, kolusi dan, nepotisme (KKN).

"Hal meringankan, terdakwa Tommy mengakui perbuatannya dan bukan pelaku utama," jelas amar tersebut.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Jadi Justice Collaborator

Karena pertimbangan yang meringankan tersebut, jaksa meminta majelis hakim mengabulkan permohonan justice collaborator untuk terdakwa.

"Terdakwa sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator telah memberikan keterangan atau bukti-bukti yang signifikan dalam mengungkap tindak pidana dan pelaku lainnya," jaksa menandasi.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya