Jelang Natal dan Tahun Baru Ini Tempat yang Diawasi Ketat Satpol PP DKI

Arifin menyebut pihaknya telah menyiapkan antisipasi pengamanan dan pengawasan selama libur natal dan tahun baru 2021.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 15 Des 2020, 20:41 WIB
Diterbitkan 15 Des 2020, 20:41 WIB
FOTO: Pelanggar Protokol Kesehatan Diberi Sanksi Menyapu
Petugas merazia pelanggar PSBB di kawasan Kantor Wali Kota Jakarta Timur, Kamis (6/8/2020). Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP DKI Jakarta bakal memberikan perhatian khusus di kawasan yang berpotensi besar menimbulkan kerumunan, terutama sepanjang liburan akhir tahun

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin Tempat wisata hingga mall akan ditempatkan petugas berjaga. 

"Petugas akan terus melakukan pengawasan melalui patroli, operasi, penyisiran ke tempat yang berpotensi berkerumun misal Kota Tua, Monas, Thamrin, mal. Pasti ada petugas berjaga,” kata Arifin saat dikonfirmasi, Selasa (15/12/2020).

Dia juga menyebut pihaknya telah menyiapkan antisipasi pengamanan dan pengawasan selama libur natal dan tahun baru 2021. Hal itu diperlukan untuk mencegah lonjakan kerumanan atau adanya perayaan malam tahun baru maupun saat libur akhir tahun.

"Antisipasi pasti, karena kegiatan di tempat rekreasi, tempat hiburan untuk perayaan tahun baru, berdasar Surat Edaran Dinas Pariwisata tidak boleh, tidak ada kegiatan perayaan apalagi kerumunan. Baik itu hotel, resto, kafe semuanya. Kalaupun ada yang menyelenggaran kita akan tindak tegas," kata Arifin.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Sidang Pengetatan WFH

FOTO: Razia Masker Terus Digalakkan
Warga yang terjaring razia masker didata petugas Satpol PP di kawasan Tanjung Duren, Jakarta, Kamis (19/11/2020). Satpol PP terus menindak warga yang melanggar protokol kesehatan selama PSBB transisi dengan sanksi kerja sosial di sarana umum atau membayar denda. (merdeka.com/Imam Buhori)

Sementara terkait pengetatan WFH mulai 18 Desember mendatang, Arifin menyatakan pihaknya akan tetap menggelar sidak ke gedung-gedung perkantoran terkait jumlah maksimal pekerja WFO yakni 25 persen.

"Kita melakukan pengawasan di tempat kerja yang ada pembatasan 50 persen kini jadi maksimal 25 persen. Kita datangi ke berbagai perkantoran, memastikan orang yang bekerja itu berapa jumlahnya. Apakah patuh protokol atau tidak. Kalau langgar maka kita bisa lakukan penutupan tempar kerja itu,” tandasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya