Polri Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Rizieq Shihab

Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan, pihaknya menyiapkan sejumlah alat bukti atas penetapan tersangka Rizieq Shihab.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 16 Des 2020, 10:10 WIB
Diterbitkan 16 Des 2020, 10:09 WIB
Polda Metro Jaya Tahan Rizieq Shihab
M Rizieq Shihab (tengah) digiring petugas saat meninggalkan gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu dini hari (13/12/2020). Rizieq Shihab ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka penghasutan dan kerumunan di tengah pandemi COVID-19. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Polri menegaskan siap menghadapi gugatan praperadilan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab terkait penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus Corona atau Covid-19 di Petamburan, Jakarta Barat dan 

Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan, pihaknya menyiapkan sejumlah alat bukti atas penetapan tersangka Rizieq Shihab.

"Prinsipnya kami menghormati, tapi siap juga menghadapi gugatan tersebut. Kami akan beberkan fakta-fakta di persidangan nanti," tutur Argo dalam keterangannya, Rabu (16/12/2020).

Sebelumnya, penasihat hukum pemimpin FPI Rizieq Shihab menyambangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/12/2020). Kehadiranya mereka untuk mendaftarkan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka kliennya, Rizieq Shihab.

"Alhamdulillah, hari ini Selasa 15 Desember 2020, Tim Advokasi HRS resmi mendaftarkan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh pihak kepolisian kepada IB HRS," kata salah satu penasihat hukum Aziz Yanuar dalam keterangan tertulis, Selasa 15 Desember 2020.

Aziz mengatakan, permohonan itu terdaftar dengan nomor register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel. Dia pun membeberkan, langkah ini ditempuh dalam rangka menegakkan keadilan.

"Kami ingin memberantas dugaan kriminalisasi ulama dan meruntuhkan dugaan diskriminasi hukum yang terus menerus diduga terjadi kepada masyarakat terutama jika berlainan pendapat dengan pemerintah," ujar dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Minta Doa dan Dukungan

Datangi Polda Metro Jaya, Rizieq Shihab Diperiksa Sebagai Tersangka
Rizieq Shihab (tengah) memberi keterangan sesaat sebelum masuk gedung utama Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020). Rizieq Shihab akan menjalani pemeriksan sebagai tersangka penghasutan dan kerumunan di tengah pandemi Covid-19. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Menurut dia, ini adalah upaya elegan dan salah satu ikhtiar tim penasihat hukum untuk membela kepentingan hukum Imam Besar FPI, Rizieq Shihab. Aziz pun meminta dukungan kepada semua pihak.

"Kami mohon doa dan dukungan para pecinta kebenaran dan tegaknya keadilan untuk mendukung," ucap dia.

Aziz juga menaruh harapan besar kepada hakim yang nantinya akan memutuskan perkara tersebut.

"Kami juga sangat berharap kepada Allah SWT agar upaya ini didukung oleh institusi peradilan sebagai gerbang terakhir harapan masyarakat yang rindu keadilan tegak tanpa pandang bulu dan dihentikannya segala dugaan bentuk diskriminasi hukum serta dugaan kriminalisasi ulama," tandas dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya