Masih Zona Merah, Pemkot Depok Kembali Perpanjang PSBB Proporsional

Perpanjangan PSBB Kota Depok dimulai pada 24 Desember 2020 hingga 20 Januari 2021.

oleh Dicky Agung Prihanto diperbarui 24 Des 2020, 13:39 WIB
Diterbitkan 24 Des 2020, 13:34 WIB
FOTO: Cegah Penyebaran COVID-19, Puluhan Santri di Depok Jalani Swab Test Massal
Santri melakukan swab test di Pondok Pesantren Baitul Hikmah, Bojongsari, Depok, Jawa Barat, Kamis (12/11/2020). Pengelola pesantren bekerja sama dengan GTPPC Kota Depok dan RS UI melakukan swab test massal terhadap puluhan santri dan pengasuh pondok pesantren. (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kota Depok kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional hingga 20 Januari 2021. Perpanjangan tersebut dikarenakan Kota Depok masih dalam kategori zona merah Covid-19.

Perpanjangan PSBB Kota Depok tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Nomor 443/498/Kpts/Dinkes/Huk/2020 tentang Pemberlakukan PSBB Secara Proporsional Pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) untuk Pencegahan, Penanganan, dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kota Depok.

Perpanjangan PSBB Kota Depok dimulai pada 24 Desember 2020 hingga 20 Januari 2021. Pemberlakuan PSBB Pra AKB ini dapat diperpanjang berdasarkan rekomendasi Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Depok.

Tidak hanya itu, pada SK Perpanjangan PSBB disebutkan juga perpanjangan masa pembatasan aktivitas ekonomi untuk kelima kalinya. Kegiatan toko, pusat perbelanjaan, dan tempat usaha atau pusat kegiatan lainnya, dibatasi hingga pukul 21.00 WIB.

Untuk aktivitas masyarakat yang berpotensi membuat kerumunan atau aktivitas berkumpul, dibatasi hingga pukul 22.00 WIB. Keputusan tersebut berlaku selama 14 hari mulai 16 Desember hingga 29 Desember 2020.

Selain itu, masih ditetapkannya Kota Depok sebagai zona merah penyebaran Covid-19 berdampak pada ratusan Rukun Warga (RW) yang dikategorikan sebagai wilayah Pembatasan Sosial Kampung Siaga (PSKS) Covid-19.

Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan, ratusan RW PSKS berasal dari 63 Kelurahan di Kota Depok. Penatapan waktu wilayah PSKS diberikan selama 14 hari, mulai dari 19 Desember hingga 2 Januari 2021.

"Sebanyak 422 RW berkategori PSKS dan berlaku sejak 19 Desember hingga 2 Januari 2021," ujar Idris.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


PSKS Paling Banyak

Dia mengungkapkan, terdapat tiga kelurahan yang memiliki RW PSKS paling banyak. Kelurahan tersebut meliputi 22 RW di Kelurahan Sukamaju, 16 RW di Kelurahan Mekarsari, 14 WR di Kelurahan Mekarjaya.

"Untuk jumlah RW PSKS paling sedikit berada di Kelurahan Kedaung yaitu satu RW di RW6, Kelurahan Pangkalan jati di RW2 dan RW6," ucap Idris.

Sementara itu dari data ccc-19.depok.go.id, terdapat kasus aktif pasien Covid-19 sebanyak 3.232 orang, pasien sembuh sebanyak 11.879 orang, dan meninggal dunia 384 orang. Total pasien yang terkonfirmasi sebanyak 15.495 orang.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya