Langkah KKP Bandara Soetta Tangkal Varian Baru Covid-19

Handoko mengungkapkan, peningkatan proteksi ini dilakukan sesuai dengan adendum Surat Edaran Satuan Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 3 Tahun 2020.

oleh Liputan6.com diperbarui 25 Des 2020, 17:05 WIB
Diterbitkan 25 Des 2020, 17:05 WIB
FOTO: Calon Penumpang Bandara Soetta Mengular Antre Rapid Test
Petugas medis (kiri) melakukan rapid test antigen terhadap calon penumpang di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (22/12/2020). Calon penumpang mengaku rata-rata antre hingga tiga jam untuk mendapatkan layanan rapid test antigen. (merdeka.com/Arie Basuki)

 

Liputan6.com, Jakarta - Pasca-pelarangan Warga Negara ataupun penerbangan asal Inggris masuk ke Indonesia, pengelola Bandara Internasional Soekarno Hatta (Soetta) memperketat pengawasan warga negara asing.

Pemberlakuan tersebut berlaku untuk penerbangan langsung ataupun transit ke Indonesia. Hal tersebut seiring dengan ditemukannya virus varian baru covid-19 di Inggris pada 20 September 2020 lalu.

Dimana, virus varian baru disebut ternyata dapat menyebabkan penularan lebih cepat.

"KKP Kelas I Bandara Soekarno-Hatta lebih meningkatkan kewaspadaan terhadap penumpang penerbangan asal luar negeri," kata Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Bandara Soetta, dr. Darmawali Handoko, Jumat (25/12/2020).

Handoko mengungkapkan, peningkatan proteksi ini dilakukan sesuai dengan adendum Surat Edaran Satuan Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 3 Tahun 2020.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Tingkatkan Proteksi

"Untuk meningkatkan proteksi, seluruh penumpang penerbangan dari Inggris baik langsung maupun transit itu tidak boleh diperkenankan masuk ke Indonesia," kata Handoko.

Pemberlakuan ketat tersebut ternyata bukan hanya untuk WNA, melainkan juga WN Indonesia yang datang dari Eropa dan Australia. Mereka wajib menunjukkan surat bebas Covid hasil PCR tes 2x24 jam.

"Selain itu harus bisa menunjukkan 3x24 jam sebelum keberangkatan," ujarnya.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya