Kabaharkam: Polisi Telah Tangani 94 Kasus yang Libatkan FPI

Kepala Badan Pemelihara Keamanan Polri Komjen Pol. Agus Andrianto mencatat sedikitnya 94 kasus dan 199 tersangka yang melibatkan Front Pembela Islam (FPI) sudah ditangani Polri.

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 01 Jan 2021, 04:19 WIB
Diterbitkan 01 Jan 2021, 04:19 WIB
FOTO: Suasana Sekitar Markas FPI Pasca Dibubarkan Pemerintah
Warga berjalan di depan poster Rizieq Shihab di Jalan Petamburan 3, Jakarta, Rabu (30/12/2020). Pemerintah memutuskan untuk menghentikan kegiatan dan membubarkan organisasi massa Front Pembela Islam (FPI). (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta Kepala Badan Pemelihara Keamanan Polri Komjen Pol. Agus Andrianto mencatat sedikitnya 94 kasus dan 199 tersangka yang melibatkan Front Pembela Islam (FPI) sudah ditangani Polri.

Selain itu ada 35 anggota FPI terindikasi terlibat organisasi teroris.

"Kalau melihat jejak digital, mereka kan selalu melakukan kegiatannya dengan menggunakan simbol-simbol, lambang-lambang, bendera-bendera yang menjadi ciri khas organisasi tersebut," kata Komjen Agus melalui siaran pers di Jakarta, Kamis (31/12/2020).

Ia mengatakan bahwa dalam video orasi pimpinan FPI Muhammad Rizieq Shihab, FPI menyatakan siap melawan musuh-musuhnya dengan segala kekuatan yang dimiliki, baik itu berupa senjata api, amunisi, maupun bahan peledak.

"Artinya, kalau mereka punya senjata api, punya amunisi, punya bahan peledak, terus kami mau diam saja? Mau jadi apa negara ini kalau kami diam?" kata mantan Kapolda Sumut ini seperti dikutip dari Antara.

Agus menjelaskan setiap organisasi kemasyarakatan, baik terdaftar maupun tidak, harus mendasarkan setiap kegiatannya pada aturan hukum yang berlaku.

Ia mengemukakan bahwa kebebasan masyarakat membuat organisasi kemasyarakatan, kebebasan masyarakat untuk berkumpul, tentunya ada aturan-aturan yang harus mereka taati.

"Silakan saja sepanjang mereka tidak melanggar hukum, sepanjang mereka tidak mengganggu ketertiban umum, sepanjang mereka tidak mengganggu keamanan, ya, silakan saja," kata jenderal bintang tiga itu.

Sepanjang orientasi mereka baik, memberikan kontribusi kepada pembangunan nasional, dan memberikan kontribusi yang baik kepada masyarakat, ikut menjaga negara ini, menurut dia, tentunya tidak akan mungkin pihaknya melakukan tindakan-tindakan penegakan hukum.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Bubarkan FPI

Pemerintah telah resmi melarang kegiatan dan membubarkan ormas FPI.

Terkait dengan kemungkinan muncul organisasi lain yang lebih berbahaya, Agus Andrianto menjelaskan bahwa semua aparat keamanan memiliki tanggung jawab untuk melakukan langkah antisipasi.

"Kami sebagai aparat negara tentunya harus segera melakukan langkah-langkah, termasuk langkah-langkah antisipasi perkembangan dinamika situasi di lapangan," kata mantan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri ini.

Sebelumnya, Rabu (30/12/2020), Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan pemerintah menghentikan kegiatan dan aktivitas FPI dalam bentuk apa pun.

Hal itu tertuang dalam keputusan bersama 6 pejabat tinggi di kementerian/lembaga, yaitu Mendagri Tito Karnavian, Menkumham Yasonna Laoly, Menkominfo Jhonny G. Plate, Jaksa Agung Burhanuddin, Kapolri Jenderal Pol. Idham Azis, dan Kepala BNPT Komjen Pol. Boy Rafli Amar.

Ia mengatakan bahwa FPI sejak 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas.

Selanjutnya, berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan putusan MK tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya