Liputan6.com, Depok - Pemerintah Kota Depok telah menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Depok terkait dukungan terhadap pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Secara Proporsional akibat pandemi Covid-19.
Pembuatan Perwal guna mendukung SE Gubernur Jawa Barat Nomor 72/KS.13/HUKHAM tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Jawa Barat dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengatakan, telah membuat Perwal Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Depok Nomor 59 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Proporsional Pra Adaptasi Kebiasaan Baru.
Advertisement
Tidak hanya itu, Pemkot Depok juga membuat Keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/17/Kpts/Dinkes/Huk/2021 tentang Perpanjangan Ketujuh Pembatasan Jam Operasional Kegiatan Toko Pusat Perbelanjaan, dan Tempat Usaha/Pusat Kegiatan Lainnya, serta Sektor Esensial Yang Berkaitan Dengan Kebutuhan Pokok Masyarakat dan Aktivitas Warga.
“Kami telah membuatkan Keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/18/Kpts/Dinkes/Huk/2021, tentang Perpanjangan Ketujuh Pembatasan Kegiatan Usaha Restoran, Kafe, Rumah Makan, Warung dan Usaha Sejenis,” kata Idris, Minggu (10/1/2021).
Idris mengungkapkan, penerapan tersebut akan dilaksanakan mulai 11 Januari hingga 25 Januari 2021. Selain itu terdapat sejumlah pengaturan dalam pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat.
“Ada sejumlah kebijakan yang harus diikuti masyarakat untuk mendukung PSBB Jawa-Bali,” ucap Idris.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Terjunkan Tim Pengawas
Idris menjelaskan, berkenaan dengan dibuatkannya Perwal dan Keputusan Wali Kota Depok, pelaku usaha, masyarakat, dunia kerja, dan berbagai unsur lainnya dapat mengikuti kebijakan yang telah dibuat pemerintah Kota Depok.
Nantinya akan ada tim pengawasan yang akan mengontrol kebijakan tersebut.
“Akan ada kebijakan WFH, waktu operasional usaha dan aktifitas warga, hingga aktifitas di pasar tradisional,” tutup Idris.
Advertisement