Dukung PSBB Jawa-Bali, Wali Kota Depok Terbitkan Aturan Pembatasan Kegiatan

PSBB dan pembatasan kegiatan di Kota Depok akan dimulai pada 11 Januari hingga 25 Januari 2021.

oleh Dicky Agung Prihanto diperbarui 10 Jan 2021, 22:22 WIB
Diterbitkan 10 Jan 2021, 22:22 WIB
Mal di Depok Kembali Beroperasi, Begini Penampakannya
Petugas mengecek suhu tubuh pengunjung di pusat perbelanjaan di Depok, Jawa Barat, Rabu (17/6/2020). Mulai 16 Juni 2020, sejumlah pusat perbelanjaan di Kota Depok kembali beroperasi selama masa PSBB proporsional, namun tetap dengan memerhatikan protokol kesehatan. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Depok - Pemerintah Kota Depok telah menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Depok terkait dukungan terhadap pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Secara Proporsional akibat pandemi Covid-19.

Pembuatan Perwal guna mendukung SE Gubernur Jawa Barat Nomor 72/KS.13/HUKHAM tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Jawa Barat dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengatakan, telah membuat Perwal Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Depok Nomor 59 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Proporsional Pra Adaptasi Kebiasaan Baru. 

Tidak hanya itu, Pemkot Depok juga membuat Keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/17/Kpts/Dinkes/Huk/2021 tentang Perpanjangan Ketujuh Pembatasan Jam Operasional Kegiatan Toko Pusat Perbelanjaan, dan Tempat Usaha/Pusat Kegiatan Lainnya, serta Sektor Esensial Yang Berkaitan Dengan Kebutuhan Pokok Masyarakat dan Aktivitas Warga.

“Kami telah membuatkan Keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/18/Kpts/Dinkes/Huk/2021, tentang Perpanjangan Ketujuh Pembatasan Kegiatan Usaha Restoran, Kafe, Rumah Makan, Warung dan Usaha Sejenis,” kata Idris, Minggu (10/1/2021).

Idris mengungkapkan, penerapan tersebut akan dilaksanakan mulai 11 Januari hingga 25 Januari 2021. Selain itu terdapat sejumlah pengaturan dalam pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat.

“Ada sejumlah kebijakan yang harus diikuti masyarakat untuk mendukung PSBB Jawa-Bali,” ucap Idris.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Terjunkan Tim Pengawas

Idris menjelaskan, berkenaan dengan dibuatkannya Perwal dan Keputusan Wali Kota Depok, pelaku usaha, masyarakat, dunia kerja, dan berbagai unsur lainnya dapat mengikuti kebijakan yang telah dibuat pemerintah Kota Depok.

Nantinya akan ada tim pengawasan yang akan mengontrol kebijakan tersebut.

“Akan ada kebijakan WFH, waktu operasional usaha dan aktifitas warga, hingga aktifitas di pasar tradisional,” tutup Idris.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya