MUI Soal Halal Vaksin Sinovac: Perlu Sosialisasi dan Edukasi ke Masyarakat

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa halal terkait vaksin Sinovac. Adapun, ini harus segera disosialisasikan ke masyarakat.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 12 Jan 2021, 13:25 WIB
Diterbitkan 12 Jan 2021, 13:25 WIB
vaksin Covid-19 dari perusahaan Sinovac
Sebanyak 1,8 juta vaksin Covid-19 dari perusahaan Sinovac, tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Provinsi Banten, pada Kamis (31/12/2020). (Foto: Dok. Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden)

Liputan6.com, Jakarta Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa halal terkait vaksin Sinovac. Adapun, ini harus segera disosialisasikan ke masyarakat sehingga tidak menimbulkan polemik dan bisa segera mencegah penyebaran Covid-19.

"Perlu sosialisasi dan edukasi pada masyarakat," ujar Ketua MUI bidang Fatwa dan Urusan Halal, Asrorun Niam Sholeh kepada Liputan6.com, Seasa (12/1/2021).

Dia menegaskan, dihadirkannya vaksin Sinovac ke Indonesia merupakan bentuk iktiar umat untuk mencegah terjadinya penularan virus Corona Covid-19.

"Bahwa vaksinasi merupakan salah satu iktiar untuk mencegah terjadinya paparan dan penularan wabah," kata Asrorun.

Diketahui, MUI mengeluarkan keputusan fatwa kehalalan CoronaVac, yaitu vaksin Covid-19 produksi Sinovac, China, seiring terbitnya otorisasi keamanan dan manfaat antivirus SARS-CoV-2 tersebut.

"Sinovac boleh digunakan umat Islam selama terjamin keamanan dari ahli kredibel, Badan Pengawas Obat dan Makanan memiliki otoritas untuk menegaskan hal itu," kata Asrorun Niam Sholeh, dalam jumpa pers daring yang dipantau dari Jakarta, Senin (11/1/2021).

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Fatwa MUI

Sebelumnya, MUI sudah menetapkan kehalalan dan kesucian vaksin, tetapi untuk fatwa utuh soal antivirus Covid-19 menunggu pengumuman BPOM soal izin penggunaan darurat atau EUA.

Fatwa kehalalan Sinovac sendiri erat kaitannya dengan halal dan amannya suatu produk. Niam mengatakan melalui fatwa tersebut, maka umat Islam di Indonesia memiliki landasan hukum syariah terkait penggunaan Sinovac untuk mencegah penularan SARS-CoV-2. Fatwa menimbang dari Alquran, Al Hadits, kaidah fikih, pandangan ulama, dan hal terkait lainnya.

Pada Jumat (8/1/2021) lalu, Sidang Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia belum menetapkan fatwa utuh untuk vaksin Covid-19 produksi Sinovac, tetapi menyebut antivirus dari China itu terdiri dari materi yang suci dan halal.

Disebutkan, fatwa kehalalan Sinovac menimbang unsur kehalalan dan ketoyiban (baik/aman). Dengan adanya izin EUA dari BPOM dan fatwa halal MUI tersebut, artinya vaksin Sinovac sudah dapat digunakan oleh masyarakat Indonesia, termasuk umat Islam.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya