7 dari 61 Kendaraan yang Diperiksa Sudin LH Jakbar Tak Lulus Uji Emisi

Tujuh kendaraan dinyatakan tidak lulus ambang batas emisi. Terdiri dari satu unit kendaraan yang menggunakan solar dan enam unit menggunakan bensin.

oleh Ika Defianti diperbarui 19 Jan 2021, 21:32 WIB
Diterbitkan 19 Jan 2021, 21:32 WIB
FOTO: Hindari Tilang dan Tarif Parkir Mahal, Ratusan Kendaraan di Jakarta Ikut Uji Emisi
Petugas memeriksa emisi motor di Jakarta Barat, Rabu (13/1/2021). Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mengumumkan kendaraan yang tidak mengikuti uji emisi atau tidak lulus uji emisi gas buang akan dikenakan disinsentif tarif parkir yang tinggi dan tilang. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 61 kendaraan bermotor mengikuti uji emisi gratis di Suku Dinas Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Barat, Selasa (19/1/2021). 

"Total kendaraan yang diperiksa hari ini 61," kata Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Barat Amin dalam keterangan tertulisnya. 

Dari 61 kendaraan yang mengikuti uji emisi, tujuh unit berbahan bakar solar dan 54 unit lainnya menggunakan bensin. Hasilnya, sebanyak tujuh kendaraan dinyatakan tidak lulus ambang batas emisi. 

"Tujuh kendaraan tersebut terdiri dari satu unit kendaraan yang menggunakan solar dan enam unit kendaraan yang menggunakan bensin," jelasnya.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Syaripudin menyatakan, mobil ataupun sepeda motor akan dikenakan disinsentif bila tidak melakukan uji emisi dan/atau tidak lulus uji emisi gas buang.

Hal tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

"Jika pemilik kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi menggunakan fasilitas parkir di DKI Jakarta, maka otomatis ke depannya akan dikenakan tarif parkir tertinggi yang berlaku saat membayar," kata Syaripudin dalam keterangan tertulis, Rabu, 30 Desember 2020. 

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Denda Maksimal Rp 250 Ribu

Selain itu kata dia, pengguna juga akan dikenakan sanksi di jalan oleh kepolisian dan Dinas Perhubungan (Dishub). Penegakan tersebut mengacu pada Pasal 285 dan 286, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Yaitu ancaman denda maksimal Rp 250.000 untuk sepeda motor dan ancaman denda maksimal Rp 500.000 untuk mobil," ucapnya.

Lanjut Syaripudin, penerapan sanksi sesuai Pergub tersebut akan mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2021 atau setelah enam bulan diundangkan.

"Bahwa Peraturan Gubernur ini mulai berlaku setelah enam bulan terhitung sejak tanggal diundangkan," jelas Syaripudin.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya