Beroperasi Sejak 2018, Bisnis Kosmetik Ilegal di Raup Untung Seratusan Juta per Bulan

Seorang pria berinisial CS ditangkap polisi atas tuduhan memproduksi kosmetik ilegal. Polisi menyebut, omset penjualan mencapai seratusan juta rupiah per bulan.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 29 Jan 2021, 17:42 WIB
Diterbitkan 29 Jan 2021, 17:42 WIB
Ilustrasi Garis Polisi
Ilustrasi Garis Polisi. (Liputan6.com/Achmad Sudarno)

Liputan6.com, Jakarta - Seorang pria berinisial CS ditangkap polisi atas tuduhan memproduksi kosmetik ilegal. Polisi menyebut, omset penjualan mencapai seratusan juta rupiah per bulan.

"Omsetnya kurang lebih Rp 100 juta selama hampir kurun waktu tiga tahun lebih, dari 2018 lalu. Ini yang diungkap oleh Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, saat konferensi pers di lokasi, Jumat (29/1/2021).

Yusri menjelaskan CS memanfaatkan sebuah kontrakan untuk membuat berbagai jenis kosmetik ilegal. Berdasarkan pengakuannya, kontrakan yang berlokasi di Jalan Swakarya, Jati Asih, Kota Bekasi, Jawa Barat disewa pada 2020 lalu. Namun, bisnis kosmetik ilegal telah dilakoni sejak 2018.

Yusri mengungkapkan, dalam sehari industri kosmetik ilegal yang dikoordinasi oleh CS sanggup memproduksi 1.000 bungkus masker kecantikan.

"Ada satu orang tersangka yang kita amankan namanya CS yang ada di belakang saya, sebagai pemiliknya. Jadi kurang lebih hampir tiga tahun yang bersangkutan melakukan kegiatan pembuatan bahan berbahaya kosmetik tanpa izin resmi, tanpa izin edar dari BPOM," ucap dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Ancaman Hukuman

Yusri mengatakan, pihaknya masih memeriksa CS dan 11 orang lain yang diamankan saat penggerebakan kemarin malam. Yusri menegaskan, CS tidak memiliki latar belakang ilmu kedokteran. Dia hanyalah tamatan Sekolah Menegah Atas (SMA). Begitu juga karyawan yang bekerjanya.

"Karyawannya tidak memiliki sertifikasi jadi mereka otodidak semuanya. Ini yang mau kami dalami dari mana mereka belajar semua," ucap dia.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, CS dijerat Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 197 subider 196 juncto Pasal 106.

"Ancamannya adalah 15 tahun penjara denda Rp 1,5 miliar," tandas dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya