Koalisi Pemantau Peradilan Minta Pemerintah Kaji Ulang Narasi War on Drugs

Menurut KPP, narasi perang terhadap narkotika merupakan upaya melegitimasi penanggulangan narkotika dengan cara-cara yang mengebiri hak asasi manusia.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 04 Feb 2021, 14:36 WIB
Diterbitkan 04 Feb 2021, 09:35 WIB
FOTO: Polda Metro Jaya Musnahkan 1 Ton Lebih Narkoba
Polisi bersenjata menjaga tersangka saat pemusnahan hasil pengungkapan kasus narkoba di Mapolda Metro Jaya, Rabu (3/2/2021). Polisi berhasil menangkap 24 orang tersangka. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) mendesak pemerintah mengkaji kembali war on drugs atau perang melawan narkotika secara menyeluruh dan komprehensif.

Menurut KPP yang terdiri dari sejumlah LSM seperti LBH Masyarakat, LBH Jakarta, ICW, PBHI, KontraS, narasi perang terhadap narkotika merupakan upaya melegitimasi penanggulangan narkotika dengan cara-cara yang mengebiri hak asasi manusia dan membuka keran yang menyuburkan praktik korupsi.

KPP mencatat sepanjang tahun 2014 sampai 2016 terdapat 18 orang dieksekusi mati. Sementara pada 2017 ada 215 insiden penembakan terhadap orang-orang yang terlibat narkoba dan menewaskan 99 orang.

Sementara itu, Indonesia Corruption Watch membeberkan sepanjang tahun 2006-2016 setidaknya ada 20 aparat penegak hukum yang diduga menerima suap dari pelaku narkotika. Latar belakangnya pun beragam, mulai dari polisi, jaksa, hakim, sampai petugas lapas.

KPP menilai, pembunuhan di luar hukum, rekayasa kasus, dan overcrowded lapas adalah praktik yang sangat buruk di balik megahnya jargon war on drugs. Selain itu, carut marutnya penanggulangan narkotika selama ini dan terbukanya peluang praktik korupsi mesti dihentikan.

Atas hal tersebut, Koalisi Pemantau Peradilan meminta Kapolri memproses secara hukum serta memberhentikan semua anggota polisi yang terlibat dalam praktik pembunuhan di luar hukum dan rekayasa kasus dalam penanganan narkotika;

"Kami juga meminta untuk menutup celah terjadinya praktik korupsi dengan membuka opsi penanganan kasus narkotika selain pemidanaan, yaitu pendekatan hak atas kesehatan serta mengimplementasikan dekriminalisasi narkotika secara komprehensif dan berorientasi hak asasi manusia melalui upaya edukatif narkotika yang berbasis bukti," demikian penyataan KKP yang diterima pada Kamis (4/2/2021).

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Listyo Sigit: Polisi Terlibat Narkoba Akan Dipecat dan Dipidanakan

Presiden Joko Widodo atau Jokowi melantik Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri di Istana Negara, Rabu (27/1/2021). (Foto: Sekretariat Presiden)
Presiden Joko Widodo atau Jokowi melantik Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri di Istana Negara, Rabu (27/1/2021). (Foto: Sekretariat Presiden)

Sementara itu, Listyo Sigit Prabowo saat uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon Kapolri menegaskan, tidak akan mentolerir polisi yang terlibat kasus narkoba. 

"Kasus yang menjadi perhatian masyarakat seperti kejahatan jalanan, kejahatan ekonomi dan tindak pidana narkoba, Polri akan memberikan perhatian khusus dan bertindak tegas. Tidak ada toleransi dan tidak boleh ada ruang bagi bandar narkoba di negara ini," kata Listyo Sigit di Komisi III DPR, Rabu 20 Januari 2021.

Listyo memastikan akan menindak tegas dengan memecat anggota yang terlibat narkoba.

"Anggota Polri yang terlibat di dalamnya, pilihannya hanya satu pecat dan pidanakan. Jadi kami tidak main-main dalam hal ini, kami akan buktikan," ucapnya.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya