Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level mikro mulai 8 hingga 22 Februari 2021 di tujuh provinsi Pulau Jawa dan Bali. PPKM mikro ini bertujuan untuk menekan kasus positif Covid-19 di Indonesia.
Aturan PPKM mikro tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021. Instruksi tersebut ditandatangani Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian pada 5 Februari 2021.
Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 dijelaskan bahwa PPKM mikro merupakan pembatasan kegiatan masyarakat pada level terkecil, yakni rukun tetangga (RT). Penerapan PPKM mikro memiliki sejumlah indikator dan zonasi.
Advertisement
Untuk zona hijau menunjukkan tidak ada kasus aktif Covid-19. Adapun kriteria zona hijau tidak ada rumah di satu RT yang memiliki kasus konfirmasi positif, dalam hal ini tengah menjalani perawatan atau isolasi mandiri selama tujuh hari terakhir.
Sementara skenario pengendalian pada zona hijau adalah surveilans aktif, seluruh suspek Covid-19 dites dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara berkala.
Berikutnya zona kuning yang menunjukkan penularan Covid-19 di komunitas rendah. Kriteria zona kuning yaitu terdapat satu sampai lima rumah di satu RT yang memiliki kasus konfirmasi positif dan tengah menjalani perawatan atau isolasi mandiri selama tujuh hari terakhir.
Â
Ikuti cerita dalam foto ini https://story.merdeka.com/2303605/volume-5
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Skenario Zona Kuning
Skenario pengendalian pada zona kuning adalah temukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat serta isolasi mandiri pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.
Selanjutnya zon oranye atau penularan Covid-19 pada komunitas rendah. Kriteria pada zona ini yaitu terdapat enam sampai 10 rumah di satu RT yang memiliki kasus konfirmasi positif dan tengah menjalani perawatan atau isolasi mandiri selama tujuh hari terakhir.
Skenario pengendalian pada zona oranye yakni temukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, isolasi mandiri pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat serta rumah ibadah, tempat bermain anak, tempat umum ditutup. Akan tetapi, sektor esensial pada RT tersebut tidak boleh ditutup.
Terakhir, zona merah atau penularan Covid-19 pada komunitas tinggi. Kriteria zona ini adalah terdapat lebih dari 10 rumah di satu RT yang memiliki kasus konfirmasi positif dan tengah menjalani perawatan atau isolasi mandiri selama tujuh hari terakhir.
Skenario pengendalian pada zona oranye yakni temukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, isolasi mandiri pasien positif dengan pengawasan ketat, tidak boleh berkumpul lebih dari tiga orang di luar rumah, rumah ibadah, tempat bermain anak, tempat umum ditutup kecuali sektor esensial.
Kemudian membatasi orang keluar masuk RT dengan batasan waktu maksimal pukul 20.00 WIB serta meniadakan kegiatan sosial masyarakat yang menimbulkan kerumunan. Demikian dikutip merdeka.com dari Diktum Kedua Inmendagri 3 Tahun 2021 pada Senin (8/2/2021).
Reporter: Titin Supriatin
Sumber: Merdeka.com
Advertisement