Liputan6.com, Jakarta - Dinas Pendidikan Kota Depok, telah mengeluarkan surat edaran terkait larangan siswa merayakan Valentine Day yang jatuh pada 14 Februari.
Melalui surat edaran, Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok, Mohammad Thamrin mengatakan, larangan perayaan Valentine Day bertujuan untuk mengembangkan karakter dan kepribadian peserta didik yang berakhlak mulia. Selain itu, pelarang tersebut menjaga peserta didik dari kegiatan yang tidak sesuai dengan norma-norma yang ada.
“Kami melarang perayaan Valentine Day karena tidak sesuai dengan norma agama, sosial, dan budaya Indonesia,” ujar Thamrin, Minggu (14/2/2021).
Advertisement
Thamrin mengungkapkan, telah mengimbau dan memberikan surat edaran terkait larangan ikut serta dan merayakan Valentine day dengan nomor 005/1686/II/Disdik/2021. Untuk itu, Disdik Kota Depok meminta kepada pengawas, kepala sekolah, dan guru melakukan pengawasan dan pemantauan kepada peserta didik di tiap satuan Pendidikan.
“Kami ingin siswa menanamkan sikap dan prilaku melestarikan nilai luhur budaya Indonesia di lingkungan sekolah,” terang Thamrin.
Ikuti cerita dalam foto ini https://story.merdeka.com/2303605/volume-5
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Dukung PPKM
Selain itu, lanjut Thamrin, pengawas, kepala sekolah, dan guru dapat mengambil langkah pencegahan terhadap kegiatan siswa untuk tidak merayakan Valentine Day. Pengawas, kepala sekolah, dan guru dapat mendukung pelaksanaan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk mencegah penularan COVID-19.
“Siswa dapat diberikan tugas dengan mengedepankan nilai budaya Indonesia dan mendukung PPKM yang diterapkan di Kota Depok,” tutup Thamrin.
Advertisement