Liputan6.com, Jakarta - Ditlantas Polda Metro Jaya menjatuhkan sanksi tilang kepada gerombolan pengendara sepeda motor gede (moge) yang ditendang anggota Paspampres di Jalan Veteran III Jakarta Pusat.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar menyampaikan, penyidik telah meminta klarifikasi beberapa pengendara moge yang hari ini hadir memenuhi panggilan.
Baca Juga
Hasilnya, diperoleh gambaran dari titik kumpul rombongan berangkat sampai ke lokasi yang terekam kamera video. Fahri menyebut, penyidik menyimpulkan terjadi pelanggaran lalu lintas.
Advertisement
"Kami melihat bahwa ada pelanggaran lalu lintas, teknis termasuk kelayakan jalan termasuk juga pelanggaran seperti mengemudikan kendaraan bermotor secara tidak wajar karena ada terlihat yang standing. Jadi untuk prosesnya hanya penilangan karena kami lihat hanya pelanggaran lalu lintas," kata dia di Ditlantas Polda Metro Jaya, Senin (1/3/2021).
Fahri menyampaikan, pelanggar lalu lintas dijerat Pasal 283 Undang-undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UULLAJ) Nomor 22 Tahun 2009. Selain itu pelanggar juga dinyatakan persyaratan laik jalan. Fahri menyebut ancaman hukuman 2 bulan kurungan penjara atau denda Rp 250 ribu.
"Sanksi tilang pasal 283 termasuk persyaratan teknis dengan ancaman kurungan 2 bulan atau denda 250 ribu rupiah jadi prosesnya penilangan saja," ucap dia.
Asisten Intelijen Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) Letkol Inf Wisnu Herlambang menjelaskan kronologi di balik rekaman video yang memperlihatkan anggota Paspampres menendang sejumlah pengendara motor gede (moge) dekat Kompleks Istana Kepresidenan atau Ring 1.
Wisnu mengatakan pengendara moge tersebut dilumpuhkan Paspampres karena menerobos jalan yang sedang ditutup. Kala itu, Paspampres tengah melakukan pengamanan instalasi VVIP di Kantor Wakil Presiden.
Oleh karena itu, petugas menutup Jalan Veteran III dengan memasang pembatas jalan. Namun tiba-tiba pengendara moge menerobos masuk. Wisnu menyebut petugas sudah menghentikan agar pengendara tak masuk ke Jalan Veteran III.
"Kalau menerobos masuk ke Ring 1 itu sudah merupakan ancaman atau masuk ke dalam hakikat ancaman terhadap instalasi VVIP. Ada buku petunjuk teknisnya kita untuk melaksanakan, ada prosedurnya," ujar Wisnu saat dihubungi Liputan6.com, Jumat (26/2/2021).
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Terobos VVIP
Menurut dia, tindakan anggota Paspampres kepada pengendara moge yang menerobos masuk sudah yang paling ringan. Wisnu mengatakan pengendara moge bisa saja langsung ditembak karena tindakan mereka merupakan bentuk ancaman.
"Sebenarnya kalau sudah menerobos VVIP di aturannya ditembak. Dilumpuhkannya dengan cara ditembak karena sudah mengancam. Sudah menerobos artinya mengancam," jelasnya.
Wisnu menjelaskan bahwa tindakan Paspampres adalah bentuk kewaspadaan kepada pihak-pihak yang dianggap dapat mengancam keamanan Ring 1. Terlebih, kata dia, Wakil Presiden dan kantornya merupakan simbol negara.
"Kita kan nggak tahu dia mau nerobos mau apa, mau sabotase mau apa. Jadi kita bentuk kewaspadaan karena kita tidak bisa menduga orang menerobos Ring 1 itu mau ngapain. Jadi kita harus lumpuhkan," kata Wisnu.
Advertisement