Kejaksaan Tangkap Buron Pembobol Dana Pensiun Pertamina

Kejaksaan mengatakan, penangkapan buron kasus dana pensiun Pertamina dilakukan Selasa 2 Maret 2021 sekitar pukul 21.30 WIB.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 03 Mar 2021, 12:36 WIB
Diterbitkan 03 Mar 2021, 12:32 WIB
Ilustrasi Kejaksaan Agung RI (Kejagung).
Gedung Kejaksaan Agung RI (Kejagung). (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Liputan6.com, Jakarta - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) dibantu intelijen Kejati DKI Jakarta dan Kejari Jakarta Pusat menangkap buron kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pembobolan dana pensiun PT Pertamina dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1,4 Triliun.

Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam menyampaikan, identitas buron pembobolan dana pensiun Pertamina tersebut atas nama Bety selaku Komisaris Utama PT Sinergi Millenium Sekuritas yang sebelumnya PT Millenial Danatama Sekuritas.

"Terpidana diamankan tanpa perlawanan alias kooperatif," tutur Ashari dalam keterangannya, Rabu (3/2/2021).

Ashari menyebut, penangkapan dilakukan Selasa 2 Maret 2021 sekitar pukul 21.30 WIB di Jalan Kemang Gang Langgar, Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

"Rencananya pagi ini terpidana dieksekusi di Lapas Perempuan Klas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur oleh Jaksa pada Kejari Jakarta Pusat," jelas dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Hukuman lima tahun

Korupsi Pengelolaan Dana Pensiun PT Pertamina, Edward Soeryadjaya Divonis 12,5 Tahun Penjara
Terdakwa korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina, Edward Soeryadjaya saat menjalani sidang putusan di PN Jakarta Pusat, Kamis (10/1). Edward dinyatakan bersalah, dihukum 12 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 500 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Lebih lanjut, sesuai petikan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor:2496 K/Pid.Sus/2020 tanggal 9 September 2020, terpidana secara sah dan meyakinkan dinyatakan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Sehingga dijatuhi hukuman pidana penjara selama lima tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta. Apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. Selain pidana pokok, terpidana juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 777.331.421," Ashari menandaskan.

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya