Harapan Korban Kasus Mafia Tanah Pada Tim Satgas Bentukan Polda Metro Jaya

Tubagus mengatakan kasus yang dilaporkan Dian Rahmiani diduga terdapat unsur tindak pidana. Tubagus mengatakan tim satgas mafia tanah saat ini sedang bergerak.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 03 Mar 2021, 18:04 WIB
Diterbitkan 03 Mar 2021, 18:04 WIB
Bersama Kementerian ATR/BPN, Polda Metro Jaya Ungkap Sindikat Mafia Tanah
Petugas menunjukkan perbedaan sertifikat tanah asli dan palsu saat rilis kasus sindikat mafia tanah di Jakarta, Rabu (12/2/2020). Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama Kementerian ATR/BPN berhasil mengungkap sindikat mafia tanah dan menahan 10 tersangka. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta Pasca kejadian merebaknya kasus mafia tanah di tengah-tengah masyarakat, Polda Metro Jaya membentuk tim untuk Satgas Mafia Tanah. Tim satgas ini diharapkan bisa membantu masalah masyarakat yang berkaitan dengan tanah. 

Salah satunya adalah Dian Rahmiani, yang merupakan salah satu korban mafia tanah yang ada di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Dian dan saudaranya mengaku kehilangan rumah dan tanah warisan peninggalan orang tuanya senilai Rp 180 miliar karena ditipu mafia tanah kelas kakap. 

Dian pun melaporkan hal ini ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/366/I/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ, tanggal 21 Januari 2021. Polisi saat ini bergerak mengusut mafia tanah itu. 

"Masih pemeriksaan dan sudah naik sidik tersangkanya, tetapi sudah diduga ada pidananya  karena itu kami naikan status pemeriksaan. Untuk penentuan tersangkanya masih dalam rangka pengumpulan alat bukti," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat di Polda Metro Jaya, Rabu (3/3/2021). 

Tubagus mengatakan kasus yang dilaporkan Dian Rahmiani diduga terdapat unsur tindak pidana. Tubagus mengatakan tim Satgas Mafia Tanah saat ini sedang bergerak. 

"Memang ada diduga ada yang dipalsukan atau ada kewajiban yang tidak dilakukan. Apakah itu bisa jadi pidana atau tidak ini sekarang lagi dikumpulkan alat bukti untuk menentukan siapa tersangkanya," ucap Tubagus. 

Sementara itu, pengacara Dian, Hartanto berharap kasus ini bisa cepat terungkap oleh tim satgas mafia tanah. Dia berharap agar para tersangka segera tertangkap. 

"Kami sangat berharap tim satgas mafia tanah yang sudah dibentuk ini bisa cepat tanggap dan dalam hal ini dengan laporan yang sudah kita buat tim satgas ini bisa cepat menentukan siapa tersangkanya dalam perkara yang sedang saya jalani agar cepat terungkap," kata Hartanto. 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Jangan Takut Lapor

Bersama Kementerian ATR/BPN, Polda Metro Jaya Ungkap Sindikat Mafia Tanah
Petugas menunjukkan perbedaan sertifikat tanah asli dan palsu saat rilis kasus sindikat mafia tanah di Jakarta, Rabu (12/2/2020). Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama Kementerian ATR/BPN berhasil mengungkap sindikat mafia tanah dan menahan 10 tersangka. (merdeka.com/Imam Buhori)

Dia juga berharap dengan dibentuknya tim satgas mafia tanah ini bisa membantu masyarakat.

Hartanto juga berharap masyarakat tak ragu melaporkan ke polisi jika memiliki kasus serupa seperti Dian. 

"Harapan saya dengan dibentuknya tim satgas mafia tanah ini biar banyak orang tahu semua rekan-rekan yang merasa punya masalah dengan hak tanahnya akibat mafia tanah jangan segan-segan datangi tim satgas mafia tanah yang ada di Polda Metro Jaya  contohnya kami, kami sudah datangi dan direspons dengan baik," ucap Hartanto.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya