Hakim Anggap Irjen Napoleon Bonaparte Tak Ksatria, Lempar Batu Sembunyi Tangan

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 10 Mar 2021, 17:56 WIB
Diterbitkan 10 Mar 2021, 17:41 WIB
FOTO: Sidang Napoleon Bonaparte Simak Keterangan Terdakwa
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen (Pol) Napoleon Bonaparte saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/2/2021). Sidang beragendakan mendengar keterangan terdakwa. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman empat tahun kurungan penjara kepada mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte atas kasus dugaan suap terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Vonis yang dijatuhkan lebih berat satu tahun dibandingkan tuntutan Jaksan Penuntut Umum yang menuntut Irjen Napoleon Bonaparte dengan hukuman 3 tahun penjara.

"Majelis Hakim tidak sependapat dengan penuntut umum tentang lamanya pidana sebagaimana yang dimohonkan oleh penuntut umum dalam tuntutan pidananya," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis, Rabu (10/3/2021).

Damis menyampaikan, majelis hakim menyusun amar putusan berdasarkan pertimbangan keadaan yang memberatkan dan meringankan. Dia menyebut, keadaan yang memberatkan perbuatan terdakwa antara lain tidak mendukung program pemerintah dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Selain itu, perbuatan terdakwa sebagai anggota Polri dapat menurunkan citra, wibawa, dan nama baik Polri. Napoleon Bonaparte dianggap tidak ksatria ibarat lempar batu sembunyi tangan.

"Berani berbuat tetapi menyangkali perbuatannya. Terdakwa sama sekali tidak menunjukkan penyesalan atas terjadinya tindak pidana dalam perkara ini," ucap Damis.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Hal yang meringankan

Sementara itu, keadaan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan. Kemudian, terdakwa belum pernah dijatuhi pidana. Selain itu, Terdakwa telah mengabdi sebagai anggota Polri selama lebih dari 30 tahun.

"Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga. Selama persidangan terdakwa hadir dengan tertib, tidak pernah bertingkah dengan macam-macam alasan yang dapat membuat persidangan tidak lancar," ujar dia.

Majelis hakim menyatakan terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagai yang tercantum dalam Pasal 5 ayat 2 jo pasal 5 ayat 1 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Irjen Napoleon Bonaparte disebut menerima suap USD 370 ribu atau sekitar Rp 5,137 miliar dan SGD 200 ribu atau sekitar Rp 2,1 miliar. Uang itu diberikan oleh terpidana kasus korupsi cessie Bank Bali Djoko Tjandra melalui Tommy Sumardi sebagai ongkos untuk menghapus status DPO yang tercatat di sistem Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya