Ini Penyebab Pengemudi Mercy Tabrak Pesepeda di Bundaran HI

DA (19), pengemudi mobil sedan Mercy telah ditetapkan tersangka dan ditahan terkait kasus tabrak lari terhadap pesepeda di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat.

oleh Liputan6.com diperbarui 15 Mar 2021, 00:10 WIB
Diterbitkan 15 Mar 2021, 00:10 WIB
Minggu Pertama 2021, Bundaran HI Ramai Pesepeda
Sejumlah pesepeda meintas di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (3/01/2021). Selama pandemi, aktivitas bersepeda sangat digemari sebagai alternatif berolahraga. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Seorang pengemudi mobil Mercy berinisial DA (19) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tabrak lari terhadap pesepeda di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat. Peristiwa itu terjadi pada Jumat 12 Maret 2021 lalu.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pesepeda itu terjadi lantaran pengemudi mobil Mercy lalai dan tidak memperhatikan situasi di sekitar lokasi.

Menurut Sambodo, saat itu DA hendak berbelok ke arah Menteng, Jakarta Pusat dari arah Bundaran HI.

"Diduga lalai, tidak memperhatikan situasi ketika akan berbelok ke arah Menteng dari Bundaran HI," kata Sambodo saat dihubungi merdeka.com, Minggu (14/3/2021).

Sebelumnya diberitakan, pengemudi sedan Mercedes Benz berinisial DA telah ditahan selama 20 hari untuk penyidikan terkait kasus tabrak lari terhadap pesepeda di kawasan Bundaran HI.

"Sudah ditahan 20 hari ke depan, statusnya berarti sudah menjadi tersangka," ucap Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya Kombes Pol Fahri Siregar, Sabtu (13/3/2021).

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Negatif Alkohol dan Narkoba

Pesepada ditabrak mobil di kawasan Bundaran HI, Jakarta pada Jumat (12/3) pagi. Pesepeda tersebut diduga menjadi korban tabrak lari.
Pesepada ditabrak mobil di kawasan Bundaran HI, Jakarta pada Jumat (12/3) pagi. Pesepeda tersebut diduga menjadi korban tabrak lari. (Dok: TMC Polda Metro Jaya)

Kepolisian juga telah memeriksa urine tersangka. Hasilnya, urine DA tidak mengandung alkohol dan negatif zat narkotika.

"Negatif narkoba dan alkohol," imbuhnya.

Dalam kasus ini, DA disangka melanggar Pasal 310 Ayat 3 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Landasan hukum ini disangkakan bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dan karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat.

Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp10 juta.

Saat terjadinya kecelakaan, DA melarikan diri. Berbekal kamera ETLE di lokasi sekitar kejadian, DA akhirnya ditangkap oleh polisi pada Jumat malam.

 

Reporter: Nur Habibie/Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya