KPK Selisik Aliran Suap ke Juliari Batubara dari Vendor Bansos Covid-19

Sementara itu, satu pihak swasta lainnya dari PT. Asricitra Pratama bernama Moto tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 18 Mar 2021, 11:56 WIB
Diterbitkan 18 Mar 2021, 11:56 WIB
FOTO: Mantan Mensos Juliari P Batubara Kembali Jalani Pemeriksaan KPK
Mantan Menteri Sosial, Juliari P Batubara berjalan meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan, Jakarta, Jumat (5/3/2021). Juliari Batubara diperiksa sebagai tersangka suap pengadaan paket bantuan sosial penanganan COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek 2020. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelisik aliran suap yang diterima mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dan pihak lainnya dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek di Kemensos.

Tim penyidik KPK telah memeriksa empat pihak swasta yang diduga memberikan suap kepada Juliari Cs. Keempat pihak swasta itu antara lain, Direktur PT. Riskaindo Jaya Jonni Sitohang, pihak PT. Dharma Lantara Jaya Kunto, pihak PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) Joyce Josephine, dan PT. Afira Indah Megatama Raka.

"Tim penyidik KPK masih melakukan pendalaman terkait dengan perusahaan dari para saksi yang menjadi vendor dalam pelaksanaan bansos serta dugaan aliran sejumlah uang kepada tersangka JPB (Juliari Peter Batubara) melalui tersangka MJS (Matheus Joko Santoso," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (18/3/2021).

Sementara itu, satu pihak swasta lainnya dari PT. Asricitra Pratama bernama Moto tidak hadir memenuhi panggilan penyidik. KPK akan melakukan pemanggilan ulang kepada yang bersangkutan.

"Tidak hadir dan dilakukan penjadwalan ulang," ucap Ali.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan mantan Mensos Juliari Peter Batubara dan empat tersangka lainnya sebagai tersangka suap terkait program bantuan sosial penanganan virus corona (Covid-19) di wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Keempat tersangka lainnya dalam kasus ini adalah, pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Juliari Terima Rp 17 Miliar

KPK menduga, berdasarkan temuan awal, Juliari menerima Rp 10 ribu perpaket sembako dengan harga Rp 300 ribu. Namun menurut KPK, tak tertutup kemungkinan Juliari menerima lebih dari Rp 10 ribu. Total uang yang sudah diterima Juliari Rp 17 miliar.

KPK juga menduga Juliari menggunakan uang suap tersebut untuk keperluan pribadinya, seperti menyewa pesawat jet pribadi. Selain itu, uang suap tersebut juga diduga dipergunakan untuk biaya pemenangan kepala daerah dalam Pilkada serentak 2020.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya