Liputan6.com, Jakarta Kementerian Sosial RI membutuhkan profesi psikologi karena terkait erat pekerjaan sosial yang bersentuhan dengan manusia.
“Profesi psikologi bantu mengembalikan kepercayaan diri, keberdayaan, mengembangkan kemampuan agar bisa menjalankan tugas sesuai usia perkembangannya,” ujar Menteri Sosial Tri Rismaharini saat Rapat Kerja dengan Komisi X DPR RI di Jakarta, Senin (22/3/2021).
Baca Juga
Rapat Kerja Komisi X DPR RI, selain dihadiri Mensos juga Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Kesehatan, serta Menteri Hukum dan HAM.
Advertisement
Keterlibatan psikolog di Kementerian Sosial (Kemensos) khususnya terkait layanan di Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial yang bersifat langsung maupun tidak, yaitu meliputi Asesmen komprehensif kondisi klien.
Pemberian dukungan emosional, mental dan spiritual; Pemberian terapi guna mengoptimalkan keberfungsian sosial penerima layanan, terapi ini berbentuk a) fisik, b) terapi psikososial, c) terapi mental spiritual, dan d) pelatihan vokasional dan kewirausahaan; serta layanan rehabilitasi sosial lainnya yang melibatkan profesi dari disiplin ilmu lainnya.
Ada beberapa kegiatan Kemensos yang perlu melibatkan psikolog, di antaranya dalam proses rehabilitasi sosial untuk semua kluster (psikologi pendidikan dan psikologi klinis); Pendampingan psikososial saat bencana alam dan bencana sosial (psikologi klinis);
Kegiatan PKH, penanganan fakir miskin, pemberdayaan (psikologi pendidikan dan psikologi klinis); penanganan persoalan organisasi dan kepegawaian (Psikologi Industri dan Organisasi); serta pengembangan kompetensi pegawai (psikologi pendidikan, psikologi industri dan organisasi, psikologi klinis).
Selain itu, Kemensos telah memiliki jabatan fungsional psikolog klinis untuk Balai/Loka Rehabilitasi Sosial, yaitu di Balai Besar Disabilitas Intelektual “Kartini” Temanggung; Balai Besar Disabilitas Fisik “Prof. DR. Soeharso” Solo.
Juga, di Balai Anak “Handayani” Jakarta; Balai ODHIV “Bahagia” Medan; Balai Residen NAPZA “Insyaf” Medan; Balai Residen NAPZA “Satria” Baturaden, Purwokerto; Loka Anak “Darussaadah”, Aceh; serta Loka ODHIV “Kahuripan”, Sukabumi.
(*)