Liputan6.com, Depok: RS, istri yang menjadi korban traficking oleh suaminya di Depok, Jawa Barat, memilih mengungsi ke rumah tetangga. Saat ditemui Liputan 6 SCTV, Kamis (8/11/2012), korban terlihat masih trauma.
Korban RA mengaku sangat trauma setelah sang suami Ari Wibowo tega menjual dirinya seharga Rp 300 ribu ke lelaki hidung belang. Emosi korban memuncak saat tersangka Ari juga kerap menganiaya dirinya dan kedua anaknya. RS pun kabur ke rumah Ketua RT setempat yang kemudian melaporkan kasus ini ke polisi.
Sejumlah tetangga korban mengaku kerap mendengar pasangan RS dan Ari bertengkar. Namun, mereka tak mengira Ari tega menjual istrinya.
"Sering dengar mereka bertengkar tapi saya gak nyangka Ari tega menjual istrinya," ujar Sudiyono, tetangga korban.
Sementara itu, tersangka Ari kini ditahan di Polres Depok. Namun, tak terlihat sedikit rasa penyesalan atas ulahnya. Bahkan dengan santai dan gamblang, tersangka menyatakan sengaja menjual istri demi memenuhi kebutuhan hidup dan membayar uang kuliahnya. Ia mengaku dua kali menjual sang istri ke lelaki hidung belang.
Tersangka Ari kini terancam dikenakan dua pasal, Undang-undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Undang-undang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.(ADI)
Korban RA mengaku sangat trauma setelah sang suami Ari Wibowo tega menjual dirinya seharga Rp 300 ribu ke lelaki hidung belang. Emosi korban memuncak saat tersangka Ari juga kerap menganiaya dirinya dan kedua anaknya. RS pun kabur ke rumah Ketua RT setempat yang kemudian melaporkan kasus ini ke polisi.
Sejumlah tetangga korban mengaku kerap mendengar pasangan RS dan Ari bertengkar. Namun, mereka tak mengira Ari tega menjual istrinya.
"Sering dengar mereka bertengkar tapi saya gak nyangka Ari tega menjual istrinya," ujar Sudiyono, tetangga korban.
Sementara itu, tersangka Ari kini ditahan di Polres Depok. Namun, tak terlihat sedikit rasa penyesalan atas ulahnya. Bahkan dengan santai dan gamblang, tersangka menyatakan sengaja menjual istri demi memenuhi kebutuhan hidup dan membayar uang kuliahnya. Ia mengaku dua kali menjual sang istri ke lelaki hidung belang.
Tersangka Ari kini terancam dikenakan dua pasal, Undang-undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Undang-undang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.(ADI)