Anti-Asia Merebak di AS, GMNI Minta Kemlu Pimpin Gerakan Anti Rasialisme Global

GMNI menganggap, pemerintah Amerika Serikat bertanggung jawab atas kasus dua remaja asal Indonesia yang dikabarkan menjadi korban serangan ditampar dan dipukul oleh sekelompok orang di stasiun kereta di Philadelphia

oleh Liputan6.com diperbarui 28 Mar 2021, 18:58 WIB
Diterbitkan 28 Mar 2021, 14:59 WIB
Ketua Umum DPP Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Arjuna Putra Aldino. (Istimewa)
Ketua Umum DPP Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Arjuna Putra Aldino. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum DPP Gerakan Mahasiswa Nasionalis Indonesia (GMNI) Arjuna Putra Aldino meminta Kementerian Luar Negeri mendesak pemerintah Amerika Serikat bertanggung jawab atas kasus dua remaja asal Indonesia yang dikabarkan menjadi korban serangan ditampar dan dipukul oleh sekelompok orang di stasiun kereta di Philadelphia, Pennsylvania, Amerika Serikat.

"Tentu Kemlu berkewajiban untuk melindungi warga negara kita. Namun Kemlu juga harus mendesak pemerintah AS bertanggung jawab agar peristiwa tersebut tidak terulang", kata Arjuna dalam keterangan tertulisnya, Minggu (28/3/2021).  

Ada dua alasan menurut Arjuna Kemlu perlu mendesak pemerintah Amerika Serikat untuk lebih bertanggung jawab, terutama berkaitan dengan penegakan hukum dan komitmen AS terhadap nilai-nilai Declaration of Independence yang memuat humanisme universal.

"Pertama, kekerasan tersebut diduga berakar dari stigma orang Asia pembawa virus Covid-19, yang didengungkan oleh sejumlah politisi AS seperti Donald Trump dan politisi konservatif lainnya yang yang gemar menyudutkan otoritas Cina atas penyebaran virus ke penjuru dunia", ungkap Arjuna  

Menurut Arjuna, pernyataan Trump dan sejumlah pejabat publik Amerika Serikat di media massa yang menyerukan kata-kata rasial seperti "virus Wuhan", "Kung Flu", berpengaruh besar pada penanaman sentimen dan stigma rasial warga Amerika Serikat bahkan dunia yang berujung pada kekerasan. 

Kedua, Arjuna mengungkapkan pemerintah Amerika Serikat sudah meratifikasi International Convention on The Eliminationo of Alll Form of Racial Discrimination 1965 (CERD). Maka sudah sepatutnya pemerintah Amerika Serikat melakukan upaya access to justice kepada semua warga yang menjadi korban tindakan rasialisme.

"Pemerintah AS sudah meratifikasi CERD yang secara eksplisit melarang segala bentuk tindakan rasialisme. Sehingga perlu kita tagih komitmennya, apalagi AS dikenal sebagai negara promotor HAM dan Demokrasi", tambah Arjuna.

Ikut Menjaga Ketertiban Dunia

Ilustrasi bendera Amerika Serikat (AFP Photo)
Ilustrasi bendera Amerika Serikat (AFP Photo)

Sebagai masukan, GMNI meminta Kemlu untuk mencari solusi jangka panjang mengingat sentimen Anti Asia merebak bukan hanya di Amerika Serikat melainkan di sejumlah negara Eropa seperti Perancis, Belanda, Jerman bahkan Australia dan India.  

Menurut dia, Indonesia bisa mengajak pemimpin negara Asia lainnya bersama Komisi PBB untuk Penghapusan Diskriminasi Rasial atau CERD untuk mencari formula perlindungan warga negaranya dari tindakan rasialisme yang sedang meningkat.

"Indonesia bisa mengajak negara Asia lainnya bersama Komisi CERD PBB untuk mencari solusi jangka panjang. Saya kira Indonesia bisa memimpin misi kemanusiaan ini, karena itu amanat pembukaan UUD 45, yaitu ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial", tutup Arjuna.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya