Densus 88 Gerebek Rumah Terduga Teroris di Sukabumi

Sekretaris Desa Cibodas Alek Solihin mengatakan, terduga teroris yang ditangkap di Jakarta itu belum lama mendiami rumah tersebut.

oleh Mevi Linawati diperbarui 30 Mar 2021, 08:01 WIB
Diterbitkan 30 Mar 2021, 07:59 WIB
Ilustrasi garis polisi. (Liputan6.com/Raden Trimutia Hatta)
Ilustrasi garis polisi. (Liputan6.com/Raden Trimutia Hatta)

Liputan6.com, Jakarta - Densus 88 Antiteror bersama jajaran Polres Sukabumi mengepung rumah terduga teroris di Kampung Limbangan, Desa Cibodas, Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Senin 29 Maret 2021.

"Penggerebekan rumah terduga teroris ini merupakan pengembangan kasus terkait dengan tersangka yang ditangkap Densus 88 di Jakarta, tepatnya di ITC Mangga Dua. Kami dari Polres Sukabumi hanya mem-backup," kata Kapolres Sukabumi AKBP Lukman di Sukabumi, dikutip dari Antara.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas gabungan melakukan penggeledahan di rumah orangtua dan istri dari salah satu terduga terorsi yang ditangkap di Jakarta. Dari pantauan di lokasi, Tim Densus 88 menyita sejumlah barang barang bukti.

Sementara itu, Sekretaris Desa Cibodas Alek Solihin mengatakan, terduga teroris yang ditangkap di Jakarta itu belum lama mendiami rumah tersebut. Selain terduga teroris, ada dua orang lainnya yang menghuni rumah tersebut.

"Yang saya tahu rumah itu dihuni tiga orang, pasangan suami istri dan orangtua dari pasutri tersebut. Mereka merupakan pendatang baru dan informasinya bekerja di Jakarta. Akan tetapi, tidak diketahui bekerja di bidang apa," kata Alex.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Tidak Mencurigakan

Terduga teroris itu selama tinggal di Kampung Limbangan, kata Alex, tidak menunjukkan gerak gerik yang mencurigakan. Mereka sedikit tertutup sehingga warga sekitar menganggap pendatang itu masih beradaptasi.

Tersangka bersama istri dan orang tuanya tinggal di rumah tersebut sekitar 1,5 tahun.

Alex pun menginstruksikan kepada pengurus RT dan RW untuk memperketat kehadiran orang tidak dikenal, minimalnya wajib lapor 1 x 24 jam dan menunjukkan identitas.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya